26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tingkatkan KIP di Kabupaten Pulang Pisau

PULANG
PISAU – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
(Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya mewujudkan keterbukaan
informasi publik (KIP). Menurut, Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Moh
Insyafi untuk mewujudkan KIP di Pulang Pisau peran PPID perlu ditingkatkan.

Hal
itu disampaikan Insyafi seusai mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) perangkat daerah provinsi dan
kabupaten/kota se-Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (3/12).

Insyafi
mengatakan, berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan
informasi publik tahun 2019 Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Kabupaten Pulang
Pisau masuk kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota dengan kualifikasi
menuju informative. Bahkan, menduduki peringkat lima dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

Baca Juga :  Dinkes dan Dinsos Tangani ODGJ Bersama

“Untuk
meningkatkan KIP di Kabupaten Pulang Pisau, saya selaku PPID utama Kabupaten Pulang
Pisau mengajak kepada semua PPID pembantu di semua perangkat daerah (PD) di
lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mengaktifkan peran dari PPID
masing-masing PD,” ajak Insyafi.

Selain
itu, Insyafi juga meminta kepada semua PPID Pembantu juga menyediakan dan
mengumumkan informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publiknya.
Hal ini sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, dan Daftar Informasi
Publik (DIP) harus ditetapkan dan dimutakhirkan paling sedikit enam bulan
sekali.

Sementara
itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik
(Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Herson B Aden menegaskan, monitoring dan
evaluasi PPID ini bukan hanya sebatas memberikan peringkat terbaik.

Baca Juga :  Dinkes Pulpis Akan Cek TKA Cina di Perusahaan

“Namun
yang terpenting adalah menjaga konsistensi dalam pengelolaan dan penyajian
informasi publik di PPID nya masing-masing. Untuk itu, saya mengajak kepada
semua PPID untuk membenahi pengelolaan PPID untuk meningkatkan keterbukaan
informasi publik,” ajak Herson. (mcp/art/ila/iha/CTK)

PULANG
PISAU – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
(Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya mewujudkan keterbukaan
informasi publik (KIP). Menurut, Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Moh
Insyafi untuk mewujudkan KIP di Pulang Pisau peran PPID perlu ditingkatkan.

Hal
itu disampaikan Insyafi seusai mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) perangkat daerah provinsi dan
kabupaten/kota se-Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (3/12).

Insyafi
mengatakan, berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan
informasi publik tahun 2019 Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Kabupaten Pulang
Pisau masuk kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota dengan kualifikasi
menuju informative. Bahkan, menduduki peringkat lima dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

Baca Juga :  Dinkes dan Dinsos Tangani ODGJ Bersama

“Untuk
meningkatkan KIP di Kabupaten Pulang Pisau, saya selaku PPID utama Kabupaten Pulang
Pisau mengajak kepada semua PPID pembantu di semua perangkat daerah (PD) di
lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mengaktifkan peran dari PPID
masing-masing PD,” ajak Insyafi.

Selain
itu, Insyafi juga meminta kepada semua PPID Pembantu juga menyediakan dan
mengumumkan informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publiknya.
Hal ini sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, dan Daftar Informasi
Publik (DIP) harus ditetapkan dan dimutakhirkan paling sedikit enam bulan
sekali.

Sementara
itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik
(Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Herson B Aden menegaskan, monitoring dan
evaluasi PPID ini bukan hanya sebatas memberikan peringkat terbaik.

Baca Juga :  Dinkes Pulpis Akan Cek TKA Cina di Perusahaan

“Namun
yang terpenting adalah menjaga konsistensi dalam pengelolaan dan penyajian
informasi publik di PPID nya masing-masing. Untuk itu, saya mengajak kepada
semua PPID untuk membenahi pengelolaan PPID untuk meningkatkan keterbukaan
informasi publik,” ajak Herson. (mcp/art/ila/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru