32.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Camat dan Kapolsek Sampaikan Maklumat Kapolri dan SE Bupati

PULANG PISAU – Aparat dari
Polsek Kahayan Hilir dan pemerintah kecamatan setempat menyampaikan imbauan terkait
maklumat Kapolri dan Surat Edaran (SE) bupati Pulang Pisau terkait pandemi
virus corona atau Covid-19.

Kegiatan yang
dipimpin Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo dan Camat Sugondo itu dilaksanakan
di pasar Kamis Pulang Pisau, Kamis (2/4). “Kami tekankan agar masyarakat tidak
berkerumun dan menjaga social distancing,” kata Sugondo, kemarin.

Selain itu,
lanjut dia, dalam SE bupati juga ditegaskan, untuk sementara waktu pasar
mingguan dan pasar malam ditutup. “Yang perlu digarisbawahi, penutupan tidak
selamanya. Kalau sudah tidak ada lagi virus corona, maka SE bupati itu dicabut
dan pasar mingguan kembali buka normal,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Respons Keluhan Masyarakat Desa Sebangau Jaya

Untuk itu, camat
minta pemahaman masyarakat dan pedagang terkait kondisi saat ini. “Ini semua
semata-mata demi kebaikan bersama. Pencegahan penularan Covid-19 harus
dilakukan,” kata Gondo—sapaan akrabnya.

Camat juga
mengimbau agar masyarakat bisa berbelanja kebutuhan pokok di pasar harian.
”Karena di pasar harian tetap buka dan menyediakan sembako, sehingga perekonomian
masyarakat tetap berjalan,” tandasnya.

Hal senada
disampaikan Kapolsek Kahayan Hilir, Widodo. Dia menegaskan, imbauan penutupan
pasar mingguan karena sekarang ini penyebaran virus corona sudah masif dan
banyak orang yang sudah terinfeksi.

Widodo mengaku,
untuk aktivitas di pasar Kamis kemarin, sudah relatif sepi. “Hanya beberapa
pedagang dan pembeli saja yang ada. Jumlah pedagang sebanyak sembilan orang
yang didominasi oleh penjual keperluan atau perkakas rumah tangga, pakaian,
sepatu, sandal, pisau dapur dan buku-buku,” tandasnya.

Baca Juga :  Meski Covid-19, DPUPR Jalankan Program Sesuai Jadwal

PULANG PISAU – Aparat dari
Polsek Kahayan Hilir dan pemerintah kecamatan setempat menyampaikan imbauan terkait
maklumat Kapolri dan Surat Edaran (SE) bupati Pulang Pisau terkait pandemi
virus corona atau Covid-19.

Kegiatan yang
dipimpin Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo dan Camat Sugondo itu dilaksanakan
di pasar Kamis Pulang Pisau, Kamis (2/4). “Kami tekankan agar masyarakat tidak
berkerumun dan menjaga social distancing,” kata Sugondo, kemarin.

Selain itu,
lanjut dia, dalam SE bupati juga ditegaskan, untuk sementara waktu pasar
mingguan dan pasar malam ditutup. “Yang perlu digarisbawahi, penutupan tidak
selamanya. Kalau sudah tidak ada lagi virus corona, maka SE bupati itu dicabut
dan pasar mingguan kembali buka normal,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Respons Keluhan Masyarakat Desa Sebangau Jaya

Untuk itu, camat
minta pemahaman masyarakat dan pedagang terkait kondisi saat ini. “Ini semua
semata-mata demi kebaikan bersama. Pencegahan penularan Covid-19 harus
dilakukan,” kata Gondo—sapaan akrabnya.

Camat juga
mengimbau agar masyarakat bisa berbelanja kebutuhan pokok di pasar harian.
”Karena di pasar harian tetap buka dan menyediakan sembako, sehingga perekonomian
masyarakat tetap berjalan,” tandasnya.

Hal senada
disampaikan Kapolsek Kahayan Hilir, Widodo. Dia menegaskan, imbauan penutupan
pasar mingguan karena sekarang ini penyebaran virus corona sudah masif dan
banyak orang yang sudah terinfeksi.

Widodo mengaku,
untuk aktivitas di pasar Kamis kemarin, sudah relatif sepi. “Hanya beberapa
pedagang dan pembeli saja yang ada. Jumlah pedagang sebanyak sembilan orang
yang didominasi oleh penjual keperluan atau perkakas rumah tangga, pakaian,
sepatu, sandal, pisau dapur dan buku-buku,” tandasnya.

Baca Juga :  Meski Covid-19, DPUPR Jalankan Program Sesuai Jadwal

Terpopuler

Artikel Terbaru