26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Peserta Seleksi CPNS yang Dinyatakan Lulus Segera Lapor BKPP

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Peserta seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) telah diumumkan,
Jumat (30/10). Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes CPNS segera
melaporkan diri ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pulpis.

“Peserta yang
dinyatakan lulus seleksi agar secepatnya melaporkan diri,” pinta Kepala BKPP
Pulpis, Ir H Saripun saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (1/11).

Dia menjelaskan,
laporan itu sangat penting dan harus dilakukan secepatnya. “Untuk melengkapi
berkas persyaratan dalam rangka pengusulan nomor induk pegawai (NIP) CPNS.
Sehingga semua bisa berjalan tepat waktu dan sesuai harapan,” tegas dia.

Saripudin
meminta, peserta yang akan melakukan pengurusan persyaratan tetap menerapkan
protokol kesehatan (prokes). “Wajib mentaati prokes. Kalau tidak, kami tidak
melayani,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Satu Perusahaan Industri di Pulpis Menggaji Karyawan di Bawah UMK

Dia menambahkan,
Pemkab menyampaikan ucapan selamat pada para peserta yang telah dinyatakan
lulus dan diterima sebagai CPNS.
“Ini harus disyukuri. Karena yang lulus adalah
orang-orang pilihan melalui seleksi cukup ketat. Laksanakan amanah sebagai abdi
negara dengan baik. Karena di luar banyak sekali yang ingin menjadi CPNS, namun
belum bisa,” kata dia.

Dia meminta,
peserta yang lulus benar-benar melaksanakan tugas yang akan diemban nanti. “Formasi
dan tempat tugas yang memilih mereka sendiri. Untuk itu, tugas yang diberikan
harus dilaksanakan dengan baik,” pinta dia.

Dia juga meminta,
para CPNS saat bertugas tidak mengajukan pindah tugas.
“Terlebih, sesuai aturan
yang bersangkutan harus bertugas minimal 11 tahun. Jadi dalam jangka waktu
tidak bisa mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Inginkan Insentif Ustaz dan Ustazah Naik

Saripudin
menambahkan, mereka direkrut dan ditempatkan di suatu wilayah berdasarkan
kebutuhan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. “Kalau
mereka mengajukan pindah, maka pelayanan pada masyarakat juga akan terganggu,”
tandasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Peserta seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) telah diumumkan,
Jumat (30/10). Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes CPNS segera
melaporkan diri ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pulpis.

“Peserta yang
dinyatakan lulus seleksi agar secepatnya melaporkan diri,” pinta Kepala BKPP
Pulpis, Ir H Saripun saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (1/11).

Dia menjelaskan,
laporan itu sangat penting dan harus dilakukan secepatnya. “Untuk melengkapi
berkas persyaratan dalam rangka pengusulan nomor induk pegawai (NIP) CPNS.
Sehingga semua bisa berjalan tepat waktu dan sesuai harapan,” tegas dia.

Saripudin
meminta, peserta yang akan melakukan pengurusan persyaratan tetap menerapkan
protokol kesehatan (prokes). “Wajib mentaati prokes. Kalau tidak, kami tidak
melayani,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Satu Perusahaan Industri di Pulpis Menggaji Karyawan di Bawah UMK

Dia menambahkan,
Pemkab menyampaikan ucapan selamat pada para peserta yang telah dinyatakan
lulus dan diterima sebagai CPNS.
“Ini harus disyukuri. Karena yang lulus adalah
orang-orang pilihan melalui seleksi cukup ketat. Laksanakan amanah sebagai abdi
negara dengan baik. Karena di luar banyak sekali yang ingin menjadi CPNS, namun
belum bisa,” kata dia.

Dia meminta,
peserta yang lulus benar-benar melaksanakan tugas yang akan diemban nanti. “Formasi
dan tempat tugas yang memilih mereka sendiri. Untuk itu, tugas yang diberikan
harus dilaksanakan dengan baik,” pinta dia.

Dia juga meminta,
para CPNS saat bertugas tidak mengajukan pindah tugas.
“Terlebih, sesuai aturan
yang bersangkutan harus bertugas minimal 11 tahun. Jadi dalam jangka waktu
tidak bisa mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Inginkan Insentif Ustaz dan Ustazah Naik

Saripudin
menambahkan, mereka direkrut dan ditempatkan di suatu wilayah berdasarkan
kebutuhan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. “Kalau
mereka mengajukan pindah, maka pelayanan pada masyarakat juga akan terganggu,”
tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru