25 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

103 ASN Terima SK, Minimal 10 Tahun Diminta Tak Ajukan Pindah

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyerahkan 103 SK Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada calon ASN hasil seleksi penerimaan tahun 2019 lalu. Dalam seleksi CASN tahun 2019 lalu terdapat 137 CASN yang lolos seleksi.

“SK ASN yang kami serahkan pada 1 Maret 2022 ini untuk 103 ASN. Karena dari 137 CASN itu ada yang belum mengikuti prajabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin, Selasa (1/3).

Saripudin berharap, setelah menerima SK itu para ASN bisa lebih meningkatkan kinerja dalam pengabdian bagi nusa dan bangsa di manapun ditugaskan. “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengucapkan selamat kepada teman-teman yang sudah 100 persen menjadi ASN,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Migor

Saripudin juga meminta kepada para pegawai yang telah diangkat menjadi ASN di lingkup Pemerintah kabupaten Pulang Pisau tidak mengajukan pindah tugas. “Jangan mengajukan pindah tugas sebelum bertugas minimal 10 tahun,” tegasnya.

Terlebih, lanjut dia, persyaratan itu telah disetujui oleh masing-masing pelamar saat melamar jadi calon ASN. “Karena formasi dan tempat tugas sudah ditetapkan saat pendaftaran dan itu juga sudah dipilih oleh masing-masing pelamar,” tandasnya. (art)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyerahkan 103 SK Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada calon ASN hasil seleksi penerimaan tahun 2019 lalu. Dalam seleksi CASN tahun 2019 lalu terdapat 137 CASN yang lolos seleksi.

“SK ASN yang kami serahkan pada 1 Maret 2022 ini untuk 103 ASN. Karena dari 137 CASN itu ada yang belum mengikuti prajabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin, Selasa (1/3).

Saripudin berharap, setelah menerima SK itu para ASN bisa lebih meningkatkan kinerja dalam pengabdian bagi nusa dan bangsa di manapun ditugaskan. “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengucapkan selamat kepada teman-teman yang sudah 100 persen menjadi ASN,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Migor

Saripudin juga meminta kepada para pegawai yang telah diangkat menjadi ASN di lingkup Pemerintah kabupaten Pulang Pisau tidak mengajukan pindah tugas. “Jangan mengajukan pindah tugas sebelum bertugas minimal 10 tahun,” tegasnya.

Terlebih, lanjut dia, persyaratan itu telah disetujui oleh masing-masing pelamar saat melamar jadi calon ASN. “Karena formasi dan tempat tugas sudah ditetapkan saat pendaftaran dan itu juga sudah dipilih oleh masing-masing pelamar,” tandasnya. (art)

Terpopuler

Artikel Terbaru