26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mulai 1 Mei, Pemkab Mura Berlakukan Larangan Mudik

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Menjelang hari raya Idulfitri 1442 H, Pemerintah
Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Tim Satgas Covid-19 ini akan memberlakukan
larangan mudik. Larangan itu akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 hingga 17
Mei 2021 yang akan datang.

Hal itu dipaparkan Sekretaris
Daerah Drs Hermon Msi saat memimpin rapat koordinasi larangan arus mudik
bersama jajaran Polres Mura dan Koramil 1013/07 Puruk Cahu di Gedung A Kantor
Bupati Mura, Kamis (29/4).

“Penurunan pasien positif
kita merupakan kondisi yang baik dan perlu kita pertahankan bersama, dan sesuai
anjuran pemerintah pusat dan daerah larangan mudik berlaku sejak 1 Mei sampai
17 Mei yang akan datang,” kata Hermon.

Untuk mensosialisasikan hal ini,
sebut Hermon, pemerintah daerah akan memaksimalkan peran media untuk dapat
menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Bupati : Vaksinasi Bersih, Suci dan Halal

“Seperti data yang kita
miliki di tahun-tahun sebelumnya, diprediksi akan cukup besar lonjakan arus
mudik dan arus balik nantinya, sehingga perlu gerakan cepat agar bisa
mengantisipasi hal ini,” ujar Sekda lagi.

Hermon juga mengungkapkan
memberikan edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar
menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga honor kontrak untuk tidak melakukan
kegiatan mudik.

“ASN kita telah kita imbau
dan batasi agar tidak mudik, selain untuk mensukseskan upaya kita ini juga ASN
wajib menjadi contoh bagi seluruh masyarakat,” ungkap Sekda Mura.

Sementara ditempat yang sama
Kabag Ops Polres Mura Kompol Indras Purwoko menjelaskan, kita sudah menetapkan 3
pos sekat yang akan diperkuat tim gabungan.

Baca Juga :  Bupati Mura Dorong SDM Mura Mampu Bersaing di Perusahaan Swasta

“Pos sekat 1 ada di Km 68
arah Puruk Cahu – Muara Teweh, Pos Sekat 2 berada di Simpang Posing Kecamatan
Permata Intan, dan Pos Sekat 3 ada di Pelabuhan Puruk Cahu. Tiga pos ini akan
disiapkan untuk arus mudik dan arus balik,” papar Kabag Ops.

Indras juga menegaskan jika
memang diharuskan untuk melakukan perjalan, pengguna jalan harus melengkapi
diri dengan dokumen hasil Swab PCR.

“Sementara yang bisa
melanjutkan perjalanan pun harus dalam rangka perjalanan dinas dan hal penting
lainnya disertai dokumennya, yang sangat penting pengguna jalan harus memiliki
hasil Swab PCR yang terbaru dan tidak memiliki gejala yang mengarah kepada
covid-19,” tegasnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Menjelang hari raya Idulfitri 1442 H, Pemerintah
Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Tim Satgas Covid-19 ini akan memberlakukan
larangan mudik. Larangan itu akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 hingga 17
Mei 2021 yang akan datang.

Hal itu dipaparkan Sekretaris
Daerah Drs Hermon Msi saat memimpin rapat koordinasi larangan arus mudik
bersama jajaran Polres Mura dan Koramil 1013/07 Puruk Cahu di Gedung A Kantor
Bupati Mura, Kamis (29/4).

“Penurunan pasien positif
kita merupakan kondisi yang baik dan perlu kita pertahankan bersama, dan sesuai
anjuran pemerintah pusat dan daerah larangan mudik berlaku sejak 1 Mei sampai
17 Mei yang akan datang,” kata Hermon.

Untuk mensosialisasikan hal ini,
sebut Hermon, pemerintah daerah akan memaksimalkan peran media untuk dapat
menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Bupati : Vaksinasi Bersih, Suci dan Halal

“Seperti data yang kita
miliki di tahun-tahun sebelumnya, diprediksi akan cukup besar lonjakan arus
mudik dan arus balik nantinya, sehingga perlu gerakan cepat agar bisa
mengantisipasi hal ini,” ujar Sekda lagi.

Hermon juga mengungkapkan
memberikan edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar
menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga honor kontrak untuk tidak melakukan
kegiatan mudik.

“ASN kita telah kita imbau
dan batasi agar tidak mudik, selain untuk mensukseskan upaya kita ini juga ASN
wajib menjadi contoh bagi seluruh masyarakat,” ungkap Sekda Mura.

Sementara ditempat yang sama
Kabag Ops Polres Mura Kompol Indras Purwoko menjelaskan, kita sudah menetapkan 3
pos sekat yang akan diperkuat tim gabungan.

Baca Juga :  Bupati Mura Dorong SDM Mura Mampu Bersaing di Perusahaan Swasta

“Pos sekat 1 ada di Km 68
arah Puruk Cahu – Muara Teweh, Pos Sekat 2 berada di Simpang Posing Kecamatan
Permata Intan, dan Pos Sekat 3 ada di Pelabuhan Puruk Cahu. Tiga pos ini akan
disiapkan untuk arus mudik dan arus balik,” papar Kabag Ops.

Indras juga menegaskan jika
memang diharuskan untuk melakukan perjalan, pengguna jalan harus melengkapi
diri dengan dokumen hasil Swab PCR.

“Sementara yang bisa
melanjutkan perjalanan pun harus dalam rangka perjalanan dinas dan hal penting
lainnya disertai dokumennya, yang sangat penting pengguna jalan harus memiliki
hasil Swab PCR yang terbaru dan tidak memiliki gejala yang mengarah kepada
covid-19,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru