33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Semangat Pelayanan Publik, PPID Utama Mura Representatif

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.

PPID Utama Mura telah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik, informasi profil badan publik, informasi program dan kegiatan kinerja badan publik, informasi kinerja dan keuangan badan publik, informasi akses informasi badan publik, informasi tata cara permohonan informasi, pengaduan dan penyalahgunaan, informasi pengadaan barang dan jasa serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon selaku pengarah atau atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Mura menyambut baik adanya penilaian dan memberikan paparan terkait dengan tupoksi dan fungsi PPID utama Mura.

Baca Juga :  Pemkab Ikuti Rakor Persiapan Pilkada 2024 secara Virtual

Terutama kepada Ketua dan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menjadi tim penilai melalui monitoring dan evaluasi (Monev) yang ada pada PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura.

"Kita berharap ini menjadi bagian semangat dalam pelayanan publik agar lebih baik lagi di Kabupaten Murung Raya," kata Hermon saat membuka penilaian Komisi Informasi Kalteng di Aula Gedung B Setda Mura, Selasa (26/10).

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Daan Rismon memberikan penjelasan terkait tujuan visitasi dari tim penilai pada PPID Mura dalam memberikan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di wilayah Provinsi Kalteng tahun 2021.

Baca Juga :  Ibu Hamil Terima Peralatan Bayi dari Bupati Mura

Ia menyebutkan sesuai dengan tahapan dan jadwal waktu mulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021 dengan melakukan peninjauan langsung ke PPID Utama Mura di Kantor Diskominfo SP.

“PPID Utama Kabupaten Mura terlihat representatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” imbuh Daan Rismon.

Dirinya menyarankan agar PPID Utama Mura kedepannya dapat melaksanakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk operator PPID pembatu di setiap perangkat daerah dan badan publik, agar PPID Pembatu lebih memahami tugas dan fungsinya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.

PPID Utama Mura telah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik, informasi profil badan publik, informasi program dan kegiatan kinerja badan publik, informasi kinerja dan keuangan badan publik, informasi akses informasi badan publik, informasi tata cara permohonan informasi, pengaduan dan penyalahgunaan, informasi pengadaan barang dan jasa serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon selaku pengarah atau atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Mura menyambut baik adanya penilaian dan memberikan paparan terkait dengan tupoksi dan fungsi PPID utama Mura.

Baca Juga :  Pemkab Ikuti Rakor Persiapan Pilkada 2024 secara Virtual

Terutama kepada Ketua dan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menjadi tim penilai melalui monitoring dan evaluasi (Monev) yang ada pada PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura.

"Kita berharap ini menjadi bagian semangat dalam pelayanan publik agar lebih baik lagi di Kabupaten Murung Raya," kata Hermon saat membuka penilaian Komisi Informasi Kalteng di Aula Gedung B Setda Mura, Selasa (26/10).

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Daan Rismon memberikan penjelasan terkait tujuan visitasi dari tim penilai pada PPID Mura dalam memberikan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di wilayah Provinsi Kalteng tahun 2021.

Baca Juga :  Ibu Hamil Terima Peralatan Bayi dari Bupati Mura

Ia menyebutkan sesuai dengan tahapan dan jadwal waktu mulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021 dengan melakukan peninjauan langsung ke PPID Utama Mura di Kantor Diskominfo SP.

“PPID Utama Kabupaten Mura terlihat representatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” imbuh Daan Rismon.

Dirinya menyarankan agar PPID Utama Mura kedepannya dapat melaksanakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk operator PPID pembatu di setiap perangkat daerah dan badan publik, agar PPID Pembatu lebih memahami tugas dan fungsinya.

Terpopuler

Artikel Terbaru