30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terdata, Sembilan TKA Illegal Menambang Emas di Mura

PURUK CAHHU, PROKALTENG.CO – Keberadaan
Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal sudah masuk catatan Kesatuan Bangsa Politik
dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Murung Raya (Mura).
Sebanyak 9 orang TKA illegal ini belakangan diketahui melaksanakan aktivitas
Penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tanah Siang, Kabupaten Mura.

“Memang kami sudah menghimpun data
terdapat sembilan orang tenaga kerja asing illegal melaksanakan aktivitas
penambangan emas rakyat,” ungkap Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpolinmas
Hulkini S Bangkan, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/2).

Ia menyampaikan, temuan tim lapangannya itu
sejak seminggu yang lalu. Sehingga ini menjadi bahan pihaknya untuk membuat
laporan kepada pihak terkait. “Seperti biasa apabila ada temuan di
lapangan akan kita laporkan ke Kesbangpol Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Menurut Ahli Epidemiologi WHO, Ini Penyebab Varian Delta Menggila

Dirinya menduga TKA asak Tiongkok ini diduga
menyalahgunakan dokumen untuk kegiatan di pertambangan rakyat. “Kami
menduga mereka menyalahgunakan dokumen kesini, sehingga mereka bisa bekerja di
pertambangan rakyat,” sebutnya.

Atas temuan tim lapangan Kesbangpolinmas itu,
mereka akan memanggil pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan TKA, pihaknya
sudah mengantongi nama-nama yang menampung mereka untuk bekerja di pertambangan
rakyat. “Kita punya nama dua orang yaitu FR dan RK, mereka akan kita
panggil, selanjutnya akan kita laporkan ke Imigrasi,” sebutnya.

Selain mencatat TKA illegal, pihaknya juga
mencatat sebanyak 11 TKA yang legal, mereka tercatat bekerja di perusahaan Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) dan Pertambangan Batu Bara.”Mereka yang resmi atau
legal ini tersebar di beberapa perusahaan, dan mereka terus dipantau
aktivitasnya,” imbuh Hulkini.

Baca Juga :  129 Pejabat Fungsional Tenaga Pendidikan di Mura Dilantik

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabid
Pelatihan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Mura Happy Haryanto menyebutkan mereka telah mendata sebanyak 10
orang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan swasta di Mura.

“Mereka terdiri
dari warga negara Malaysia, India dan Cina. Aktivitas mereka selalu terpantau
dan pihak perusahaan rutin melaporkan,” bebernya. 

PURUK CAHHU, PROKALTENG.CO – Keberadaan
Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal sudah masuk catatan Kesatuan Bangsa Politik
dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Murung Raya (Mura).
Sebanyak 9 orang TKA illegal ini belakangan diketahui melaksanakan aktivitas
Penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tanah Siang, Kabupaten Mura.

“Memang kami sudah menghimpun data
terdapat sembilan orang tenaga kerja asing illegal melaksanakan aktivitas
penambangan emas rakyat,” ungkap Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpolinmas
Hulkini S Bangkan, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/2).

Ia menyampaikan, temuan tim lapangannya itu
sejak seminggu yang lalu. Sehingga ini menjadi bahan pihaknya untuk membuat
laporan kepada pihak terkait. “Seperti biasa apabila ada temuan di
lapangan akan kita laporkan ke Kesbangpol Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Menurut Ahli Epidemiologi WHO, Ini Penyebab Varian Delta Menggila

Dirinya menduga TKA asak Tiongkok ini diduga
menyalahgunakan dokumen untuk kegiatan di pertambangan rakyat. “Kami
menduga mereka menyalahgunakan dokumen kesini, sehingga mereka bisa bekerja di
pertambangan rakyat,” sebutnya.

Atas temuan tim lapangan Kesbangpolinmas itu,
mereka akan memanggil pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan TKA, pihaknya
sudah mengantongi nama-nama yang menampung mereka untuk bekerja di pertambangan
rakyat. “Kita punya nama dua orang yaitu FR dan RK, mereka akan kita
panggil, selanjutnya akan kita laporkan ke Imigrasi,” sebutnya.

Selain mencatat TKA illegal, pihaknya juga
mencatat sebanyak 11 TKA yang legal, mereka tercatat bekerja di perusahaan Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) dan Pertambangan Batu Bara.”Mereka yang resmi atau
legal ini tersebar di beberapa perusahaan, dan mereka terus dipantau
aktivitasnya,” imbuh Hulkini.

Baca Juga :  129 Pejabat Fungsional Tenaga Pendidikan di Mura Dilantik

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabid
Pelatihan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Mura Happy Haryanto menyebutkan mereka telah mendata sebanyak 10
orang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan swasta di Mura.

“Mereka terdiri
dari warga negara Malaysia, India dan Cina. Aktivitas mereka selalu terpantau
dan pihak perusahaan rutin melaporkan,” bebernya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru