PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan tahapan yang aspiratif, partisipatif dan terpadu, dengan melibatkan berbagai unsur Pemerintahan dan masyarakat. Hal ini untuk menjaring saran, masukan dan aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan 20 tahun ke depan. Demikian disampaikan Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, baru-baru ini.
“Poin-poin inti yang menjadi fokus kita dalam RPJPD 2025-2045 yaitu gambaran umum, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, arah kebijakan serta sasaran pokok daerah,” kata Hermon.
Disampaikan Hermon, rancangan awal RPJPD 2025-2045 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, serta keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dan terlibat, dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan RPJPD periode 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Nantinya akan menjadi rujukan bagi para calon kepala daerah tahun 2025-2045,” terangnya.
Sekadar diketahui pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN dan berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 18 ayat 2 menyatakan, kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.
Maka berdasarkan hal tersebut, daerah diminta untuk menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-2045, sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah, walaupun dalam hal ini RPJPD Kabupaten Murung Raya masih tersisa tiga tahun lagi baru akan berakhir. (dad/kpg/hnd)