28.3 C
Jakarta
Sunday, November 16, 2025

Tata Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup Mulai Ditetapkan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup, di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (13/11).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya Heriyus, yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Murung Raya, Simon Loteh, sekaligus memimpin jalannya rakor.

Turut hadir unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, jajaran kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Simon Loteh menekankan bahwa percepatan penetapan dan penegasan tata batas desa dan kelurahan merupakan langkah penting dan mendesak untuk segera dilakukan.

Baca Juga :  Disdikbud Dorong SDM Lebih Unggul Menuju Mura Emas 2030

“Batas administrasi ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan serta pengelolaan wilayah. Namun, perlu ditekankan bahwa penetapan tata batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah,” jelas Simon.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian tata batas desa memiliki keterkaitan dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang yang membutuhkan data batas wilayah yang valid dan akurat sebagai dasar administrasi pemerintahan.

Melalui kegiatan rakor ini, diharapkan terwujud sinkronisasi data dan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, kecamatan dan desa dalam menetapkan batas administrasi wilayah secara pasti serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup, di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (13/11).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya Heriyus, yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Murung Raya, Simon Loteh, sekaligus memimpin jalannya rakor.

Turut hadir unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, jajaran kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Simon Loteh menekankan bahwa percepatan penetapan dan penegasan tata batas desa dan kelurahan merupakan langkah penting dan mendesak untuk segera dilakukan.

Baca Juga :  Disdikbud Dorong SDM Lebih Unggul Menuju Mura Emas 2030

“Batas administrasi ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan serta pengelolaan wilayah. Namun, perlu ditekankan bahwa penetapan tata batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah,” jelas Simon.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian tata batas desa memiliki keterkaitan dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang yang membutuhkan data batas wilayah yang valid dan akurat sebagai dasar administrasi pemerintahan.

Melalui kegiatan rakor ini, diharapkan terwujud sinkronisasi data dan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, kecamatan dan desa dalam menetapkan batas administrasi wilayah secara pasti serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/