PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) menyelenggarakan forum Konsultasi Publik Peningkatan Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2025, di Gedung A Setda Murung Raya, Kamis (16/9).
Rapat Konsultasi Publik ini dibuka oleh Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, yang dihadiri oleh, asisten II sekretariat daerah, Ketua Badan Pembentuk Produk Hukum Daerah, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta Anggota Komisi III DPRD Mura yang mengikuti secara virtual.
Bupati Perdie menyampaikan dengan dilaksanakannya rapat konsultasi publik ini dalam rangka memperkuat perekonomian nasional yang berorientasi dan berdaya saing global, penanaman modal ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara berkelanjutan dan berkualitas serta mampu menciptakan sinergi dalam mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral tekait.
"Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan di promosikan melalui kegiatan penanaman modal di daerah," beber Perdie.
Perdie juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Murung Raya sesuai dengan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, sehingga terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal yang sesuai potensi yang dimiliki daerah.