PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) terbukti memiliki dedikasi tinggi.
Hal itu dengan diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada puluhan ASN, di lingkup Pemkab setempat. Prosesi penyematan lencana dilakukan langsung Pj Bupati Murung Raya, Hermon, di GPU Tira Tangka Balang Puruk Cahu, Kamis (15/8).
‘’Tanda kehormatan ini menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,” terang Hermon dalam kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Mura Rudie Roy, kepala OPD serta undangan lainnya.
Dari 40 ASN yang mendapat penghargaan tersebut, dua diantaranya sudah mengabdi selama 30 tahun. Kemudian delapan diantaranya sudah mengabdi selama 20 tahun.
Sisanya sebanyak 30 ASN mendapatkan penghargaan atas pengabdian selama 10 tahun. Tak hanya soal pengabdian, akan tetapi juga ada penilaian lainnya.
Salah satunya, tidak pernah tercatat memiliki pelanggaran selama tahun pengabdian yang diusulkan tersebut. Hermon mengatakan, penyematan dan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Di mana pada tahun ini, bangsa Indonesia telah merdeka selama 19 tahun.
“Hal ini penting bagi kita semua untuk bersama-sama memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan, dalam Perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah,” imbuh Hermon.
Sementara Kepala BPKSDM Mura, Putusiadi mengatakan, yang menerima tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah, Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan peruh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Kegara Republik Indonesia tahun 1945, negara dan pemerintah.
Selain itu, dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. (dad/kpg)