26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Fokus Peningkatan Layanan Publik

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Penyampaian hasil evaluasi dan pemberian penghargaan kegiatan evaluasi kinerja pelayanan publik tahun 2020, diadakan oleh Kementerian PANRB Republik Indonesia di Jakarta melalui virtual Kanal Youtube. Acara tersebut juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui virtual Kanal Youtube. Terlihat hadir Sekda Mura Hermon, Kepala Dinas Kominfosp Bimo Santoso di Ruang Sekda, Selasa (9/3) lalu.

“Atas arahan Presiden, pertumbuhan perekonomian dan keberhasilan pembangunan nasional berfokus pada peningkatan layanan publik yang cepat akurat serta mempercepat investasi. Ini yang selalu diingatkan,” kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian penghargaan Pelayanan publik Lingkup Kementerian/Lembaga dan Penghargaan Unit Pelayanan Percontohan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  9 Juni, Mura Gelar Pilkades Serentak

Pelaksanaan evaluasi ini,dilakukan penilaian berdasarkan enam aspek. Yakni aspek kebijakan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi. Tjahjo juga menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik adalah indikator keberhasilan reformasi birokrasi, karena segala bentuk aktivitas penyelenggaraan Negara bermuara pada pelayanan. Meski ditengah pandemi, pemerintah tetap menjalankan reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Ini menjadi capaian reformasi birokrasi ditengah pandemi, walaupun masih suasana Covid-19, ASN harus produktif, professional dan menerapkan protocol kesehatan,” jelasnya.

Dia menyampaikan, keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 17 Tahun 2017, tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik. Pada tahun 2020, telah melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu, pada lingkup pemerintah daerah se-Indonesia. Hal itu berdasarkan amanat Pasal 7 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Info Publik.

Baca Juga :  Antisipasi Menjaga Stabilitas Harga di Bulan Ramadan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Penyampaian hasil evaluasi dan pemberian penghargaan kegiatan evaluasi kinerja pelayanan publik tahun 2020, diadakan oleh Kementerian PANRB Republik Indonesia di Jakarta melalui virtual Kanal Youtube. Acara tersebut juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui virtual Kanal Youtube. Terlihat hadir Sekda Mura Hermon, Kepala Dinas Kominfosp Bimo Santoso di Ruang Sekda, Selasa (9/3) lalu.

“Atas arahan Presiden, pertumbuhan perekonomian dan keberhasilan pembangunan nasional berfokus pada peningkatan layanan publik yang cepat akurat serta mempercepat investasi. Ini yang selalu diingatkan,” kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian penghargaan Pelayanan publik Lingkup Kementerian/Lembaga dan Penghargaan Unit Pelayanan Percontohan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  9 Juni, Mura Gelar Pilkades Serentak

Pelaksanaan evaluasi ini,dilakukan penilaian berdasarkan enam aspek. Yakni aspek kebijakan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi. Tjahjo juga menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik adalah indikator keberhasilan reformasi birokrasi, karena segala bentuk aktivitas penyelenggaraan Negara bermuara pada pelayanan. Meski ditengah pandemi, pemerintah tetap menjalankan reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Ini menjadi capaian reformasi birokrasi ditengah pandemi, walaupun masih suasana Covid-19, ASN harus produktif, professional dan menerapkan protocol kesehatan,” jelasnya.

Dia menyampaikan, keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 17 Tahun 2017, tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik. Pada tahun 2020, telah melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu, pada lingkup pemerintah daerah se-Indonesia. Hal itu berdasarkan amanat Pasal 7 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Info Publik.

Baca Juga :  Antisipasi Menjaga Stabilitas Harga di Bulan Ramadan

Terpopuler

Artikel Terbaru