Site icon Prokalteng

Antisipasi Menjaga Stabilitas Harga di Bulan Ramadan

antisipasi-menjaga-stabilitas-harga-di-bulan-ramadan

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah  Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TIPD) Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Senin (12/4) di Aula A Sekretariat Daerah dilaksanakan secara virtual bersama Pemprov Kalteng.

Rapat Koordinasi pada hari ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Koordinasi High Level Meeting TPID Provinsi yang dilaksanakan pada Jumat 9 April 2021, dimana dalam sambutan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah bahwa kita perlu sinergi dalam pengendalian inflasi di tengah pandemi ini.

Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Sekda bidang pembangunan dan ekonomi Ferry Hardi menyampaikan kegiatan ini sangat strategis yang merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama dalam rangka menjaga tingkat inflasi sebagai salah satu prasyarat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkesinambungan dan berkeadilan serta sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya.

"Menjelang bulan Ramadan dan juga Hari Raya Idul Fitri, biasanya akan terjadi peningkatan kebutuhan komoditas bahan-bahan pokok yang dapat berimplikasi kepada kelangkaan barang dan pastinya terjadi kenaikan harga," terangnya.

Hal tersebut, kata dia, tentunya harus mendapat perhatian khusus dari TPID Kabupaten Murung Raya untuk segera mempersiapkan langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran pasokan bahan kebutuhan pokok. Ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok perlu diperhatikan bersama.

"Ini agar tidak memicu masalah yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di tengah meningkatnya permintaan menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.    

Lanjut Ferry Hardi, Tim pengendalian Inflasi ini, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN), Peraturan Menteri Koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500.05-8135 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/08/2021 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Murung Raya.

"Tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah antara lain melakukan monitoring harga dan ketersediaan stok bahan kebutuhan pokok dan melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka stabilisasi harga kebutuhan pokok baik dalam  jangka pendek maupun jangka panjang,"pungkasnya.

Exit mobile version