26.3 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Terapkan PPKM, Kegiatan Sosial di Mura Dibatasi

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Semakin melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-29 di Kabupaten Murung Raya (Mura), harus ada upaya untuk merendam. Sekda Mura, Hermon menyampaikan, hasil kesempatan rapat bersama pihak terkait dan arahan ketua umum Satgas Covid-19.

“Akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam tiga minggu kedepan untuk pembatasan kegiatan social dan pergerakan masyarakat,” ujar Hermon, di Aula Gedung B Kantor Bupati, Senin (8/3).

Harapannya, jelas Hermon, masyarakat bisa pendukung, agar bias mengerem laju pergerakan dari terpaparnya masyarakat Covid-19 yang ada pada saat ini. Sekda memohon dukungan media untuk bisa menginformasikan, karena ini semua lini dan di kantor pun juga sudah tidak ada lagi rapat dalam tiga minggu ke depan.

Baca Juga :  Bupati Mura Komitmen Cegah Tindakan Korupsi

Diinformasikan, bahwa dari Satgas tidak ada lagi untuk memberikan rekomendasi untuk mengumpulkan orang banyak selama tiga minggu kedepan dari mulai hari ini. “Dengan penegasan-penegasan seperti ini, kita bisa untuk mengerem laju itu semua dan mohon dukungan masyarakat semua,” imbuh Sekda usai menghadiri rapat koordinasi pembatasan kegiatan masyarakat.

Ketika ditanya bagaimana jika ada masyarakat yang melanggar? Sekda menambahkan, nantinya dari Tim Gakkum akan langsung menuju ke tempat tujuan. Karena ada sanksisanksi sesuai dengan Pergub atau pun Perbup yang ada.

“Harapan kita bahwa jangan sampai kesanalah dan ada pengertian masyarakat. Sebab ini bukan buat Satgas, bukan buat pemerintah atau buat siapa pun, tapi buat masyarakat kabupaten Murung Raya yang kita cinta,” tandasnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Cagar Alam Bisa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Hasil evaluasi Satgas, tambah Sekda, tidak diketahui lagi dari klaster mana sebab sudah bercampur. Yang pasti kerumunan masyarakat akan dibatasi, sebab dari sanalah sumber klaster itu sekarang.

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Semakin melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-29 di Kabupaten Murung Raya (Mura), harus ada upaya untuk merendam. Sekda Mura, Hermon menyampaikan, hasil kesempatan rapat bersama pihak terkait dan arahan ketua umum Satgas Covid-19.

“Akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam tiga minggu kedepan untuk pembatasan kegiatan social dan pergerakan masyarakat,” ujar Hermon, di Aula Gedung B Kantor Bupati, Senin (8/3).

Harapannya, jelas Hermon, masyarakat bisa pendukung, agar bias mengerem laju pergerakan dari terpaparnya masyarakat Covid-19 yang ada pada saat ini. Sekda memohon dukungan media untuk bisa menginformasikan, karena ini semua lini dan di kantor pun juga sudah tidak ada lagi rapat dalam tiga minggu ke depan.

Baca Juga :  Bupati Mura Komitmen Cegah Tindakan Korupsi

Diinformasikan, bahwa dari Satgas tidak ada lagi untuk memberikan rekomendasi untuk mengumpulkan orang banyak selama tiga minggu kedepan dari mulai hari ini. “Dengan penegasan-penegasan seperti ini, kita bisa untuk mengerem laju itu semua dan mohon dukungan masyarakat semua,” imbuh Sekda usai menghadiri rapat koordinasi pembatasan kegiatan masyarakat.

Ketika ditanya bagaimana jika ada masyarakat yang melanggar? Sekda menambahkan, nantinya dari Tim Gakkum akan langsung menuju ke tempat tujuan. Karena ada sanksisanksi sesuai dengan Pergub atau pun Perbup yang ada.

“Harapan kita bahwa jangan sampai kesanalah dan ada pengertian masyarakat. Sebab ini bukan buat Satgas, bukan buat pemerintah atau buat siapa pun, tapi buat masyarakat kabupaten Murung Raya yang kita cinta,” tandasnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Cagar Alam Bisa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Hasil evaluasi Satgas, tambah Sekda, tidak diketahui lagi dari klaster mana sebab sudah bercampur. Yang pasti kerumunan masyarakat akan dibatasi, sebab dari sanalah sumber klaster itu sekarang.

Terpopuler

Artikel Terbaru