25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satgas Covid Mura Setop Berikan Rekomendasi Keramaian

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) percepatan
penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan tidak akan
mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan masyarakat yang dapat memicu terjadinya
kerumunan. Ketegasan ini dilakukan secara konsisten untuk mengendalikan
sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

“Satgas Penanganan Covid-19
dalam 3 minggu ke depan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap
apapun bentuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat memicu kerumunan
yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” ungkap Ketua
Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura, Hermon, kepada awak media
usai melaksanakan rapat koordinasi di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin
(8/3).

Hermon yang juga merupakan
Sekretaris Daerah (Sekda) Mura menjelaskan, kebijakan tersebut disepakati
mengingat jumlah yang terpapar Covid-19 semakin bertambah hingga pada angka 995
total kasus yang terjadi, dengan laju pergerakan penularan yang cukup menjadi
perhatian pihaknya.

Baca Juga :  Kades Diminta Perhatikan Kebutuhan Gizi Balita Kurang Mampu

Dalam rapat koordinasi, yang
dipimpin Hermon itu bertujuan untuk memperkuat visi misi dan menyamakan
persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan masyarakat dengan
melibatkan pihak Polres Mura, Kodim 1013/Mtw serta para Camat dan Lurah yang
ada di Kabupaten Mura.

“Hasil rapat yang telah
dilaksanakan tersebut, kita akan memperkuat pemberlakuan Penerapan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga pada tingkat RT dengan
melakukan pembatasan kegiatan sosial dan pergerakan masyarakat hingga pada 3
minggu kedepan dan akan terus dilakukan evaluasi,” jelasnya lagi.

Dirinya juga menegaskan selama 3
minggu kedepan apabila masih ada masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan
yang bersifat mengumpulkan orang banyak tanpa adanya surat rekomendasi, maka
pihaknya melalui Tim Penegak Hukum (Gakum) Satgas Covid-19 Mura akan memberikan
tindakan tegas pada tempat kegiatan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Mura Siapkan Lahan 2 Hektar untuk Pengadilan Agama

“Kami berharap agar
masyarakat bisa mendukung upaya Satgas Penanganan Covid-19 Mura dalam menekan
penularan Covid-19 saat ini,  bahkan pada
lingkup pemerintahan selama 3 minggu kedepan kami tidak akan melaksanakan
kegiatan rapat-rapat lagi,” tutupnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) percepatan
penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan tidak akan
mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan masyarakat yang dapat memicu terjadinya
kerumunan. Ketegasan ini dilakukan secara konsisten untuk mengendalikan
sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

“Satgas Penanganan Covid-19
dalam 3 minggu ke depan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap
apapun bentuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat memicu kerumunan
yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” ungkap Ketua
Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura, Hermon, kepada awak media
usai melaksanakan rapat koordinasi di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin
(8/3).

Hermon yang juga merupakan
Sekretaris Daerah (Sekda) Mura menjelaskan, kebijakan tersebut disepakati
mengingat jumlah yang terpapar Covid-19 semakin bertambah hingga pada angka 995
total kasus yang terjadi, dengan laju pergerakan penularan yang cukup menjadi
perhatian pihaknya.

Baca Juga :  Kades Diminta Perhatikan Kebutuhan Gizi Balita Kurang Mampu

Dalam rapat koordinasi, yang
dipimpin Hermon itu bertujuan untuk memperkuat visi misi dan menyamakan
persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan masyarakat dengan
melibatkan pihak Polres Mura, Kodim 1013/Mtw serta para Camat dan Lurah yang
ada di Kabupaten Mura.

“Hasil rapat yang telah
dilaksanakan tersebut, kita akan memperkuat pemberlakuan Penerapan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga pada tingkat RT dengan
melakukan pembatasan kegiatan sosial dan pergerakan masyarakat hingga pada 3
minggu kedepan dan akan terus dilakukan evaluasi,” jelasnya lagi.

Dirinya juga menegaskan selama 3
minggu kedepan apabila masih ada masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan
yang bersifat mengumpulkan orang banyak tanpa adanya surat rekomendasi, maka
pihaknya melalui Tim Penegak Hukum (Gakum) Satgas Covid-19 Mura akan memberikan
tindakan tegas pada tempat kegiatan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Mura Siapkan Lahan 2 Hektar untuk Pengadilan Agama

“Kami berharap agar
masyarakat bisa mendukung upaya Satgas Penanganan Covid-19 Mura dalam menekan
penularan Covid-19 saat ini,  bahkan pada
lingkup pemerintahan selama 3 minggu kedepan kami tidak akan melaksanakan
kegiatan rapat-rapat lagi,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru