31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemkab Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan dan Perbup

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi penyelenggaraan kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 38 tahun 2023 Tentang penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan internal lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2024 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Kamis (7/3).

Plt Dispursip Mura Rahmat K Tambunan mengatakan, kegiatan diikuti 100 orang peserta selama satu hari yang terdiri dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se – Kabupaten Murung Raya.

“Kami menghadirkan narasumber dua orang dari Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta yaitu Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Drs. Amieka Hasraf, kemudian Rio Admiral Parikesit, SH., M.H yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya,” kata Rahmat.

Baca Juga :  Soal Dugaan Kasus Korupsi yang Terbongkar di Seruyan, Ketua DPRD Bilang Begini

Sementara Penjabat Bupati Murung Raya Hermon berharap peserta peserta terdiri dari perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Murung Raya agar mampu menjadi pengelola arsip yang kreatif dan inovatif.

“Sehingga sistem kearsipan di OPD, kecamatan dan kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku,” harapnya.

Menurutnya, arsip merupakan jati diri dan identitas bangsa serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.

Oleh karenanya itu, lanjut dia, untuk tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara. Khususnya pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan publik. (dad/hnd)

Baca Juga :  Cegah Covid-19 Ajak Masyarakat Perkuat Imun Tubuh

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi penyelenggaraan kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 38 tahun 2023 Tentang penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan internal lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2024 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Kamis (7/3).

Plt Dispursip Mura Rahmat K Tambunan mengatakan, kegiatan diikuti 100 orang peserta selama satu hari yang terdiri dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se – Kabupaten Murung Raya.

“Kami menghadirkan narasumber dua orang dari Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta yaitu Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Drs. Amieka Hasraf, kemudian Rio Admiral Parikesit, SH., M.H yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya,” kata Rahmat.

Baca Juga :  Soal Dugaan Kasus Korupsi yang Terbongkar di Seruyan, Ketua DPRD Bilang Begini

Sementara Penjabat Bupati Murung Raya Hermon berharap peserta peserta terdiri dari perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Murung Raya agar mampu menjadi pengelola arsip yang kreatif dan inovatif.

“Sehingga sistem kearsipan di OPD, kecamatan dan kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku,” harapnya.

Menurutnya, arsip merupakan jati diri dan identitas bangsa serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.

Oleh karenanya itu, lanjut dia, untuk tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara. Khususnya pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan publik. (dad/hnd)

Baca Juga :  Cegah Covid-19 Ajak Masyarakat Perkuat Imun Tubuh

Terpopuler

Artikel Terbaru