30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cegah Klaster Baru, Pemkab Mura Wajibkan ASN Jalani Rapid Test Antigen

PURUK
CAHU
,PROKALTENG.CO
– Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Murung
Raya
(Mura) terus berupaya
menekan
penyebaran Covid-19
di
daerah itu. Untuk mencegah
hal
itu terjadi di tahun
2021,
Dinas Kesehatan setempat
melaksanakan
rapid test antigen
bagi
para aparatur sipil negara
(ASN),
termasuk tenaga kontrak
di
lingkungan Pemkab Murung
Raya,
Rabu (6/1) kemarin.

 

Rapid
test diprioritaskan bagi
PNS
dan tenaga kontrak yang
baru
melakukan perjalanan
keluar
daerah. “Kegiatan ini
dilakukan
selama satu hari ini
(kemarin,red),
yang dimulai dari
pukul
09.00 WIB sampai dengan
12:00
WIB. Berapa pun yang
hadir
ini akan dilayani secara
maksimal,”
kata Kapala Dinas
Kesehatan
Mura Suria Siri kepada
wartawan,
kemarin.

Baca Juga :  Wabup Mura Letakan Batu Pertama Pesantren Tahfiz Quran Almubarokah

 

Menurut
dia, upaya semacam
ini
akan terus dilakukan
bagi
para ASN yang selesai
cuti
bersama, agar dipastikan
semua
pegawai di lingkup

Pemkab
Murung Raya negative
rapid
test-nya sebelum memulai
kerja
secara normal di instansi
masing-masing.

 

“Tentu
kita berharap
melalui
upaya semacam
ini
dapat mencegah penyebaran
klaster
baru Covid-19 di awal
tahun
2021,” tegasnya.

 

Bagi
pegawai di lingkup perangkat
daerah
(PD) yang tidak
sempat
mengikuti rapid test
akan diarahkan
ke puskesmas
terdekat,
untuk mengikuti rapid
test
antigen susulan. Biayanya
ditanggung
pemerintah daerah.

Data
Satgas Covid-19 Pemkab
Mura,
hingga Rabu (6/1),
total
kasus terkonfirmasi positif
Covid-19
di Mura tercatat 468
orang,
sembuh 460, dalam perawatan
2
dan meninggal dunia
6
orang. 

Baca Juga :  Pemkab Mura Kembangkan Infrastruktur Dalam Kota

PURUK
CAHU
,PROKALTENG.CO
– Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Murung
Raya
(Mura) terus berupaya
menekan
penyebaran Covid-19
di
daerah itu. Untuk mencegah
hal
itu terjadi di tahun
2021,
Dinas Kesehatan setempat
melaksanakan
rapid test antigen
bagi
para aparatur sipil negara
(ASN),
termasuk tenaga kontrak
di
lingkungan Pemkab Murung
Raya,
Rabu (6/1) kemarin.

 

Rapid
test diprioritaskan bagi
PNS
dan tenaga kontrak yang
baru
melakukan perjalanan
keluar
daerah. “Kegiatan ini
dilakukan
selama satu hari ini
(kemarin,red),
yang dimulai dari
pukul
09.00 WIB sampai dengan
12:00
WIB. Berapa pun yang
hadir
ini akan dilayani secara
maksimal,”
kata Kapala Dinas
Kesehatan
Mura Suria Siri kepada
wartawan,
kemarin.

Baca Juga :  Wabup Mura Letakan Batu Pertama Pesantren Tahfiz Quran Almubarokah

 

Menurut
dia, upaya semacam
ini
akan terus dilakukan
bagi
para ASN yang selesai
cuti
bersama, agar dipastikan
semua
pegawai di lingkup

Pemkab
Murung Raya negative
rapid
test-nya sebelum memulai
kerja
secara normal di instansi
masing-masing.

 

“Tentu
kita berharap
melalui
upaya semacam
ini
dapat mencegah penyebaran
klaster
baru Covid-19 di awal
tahun
2021,” tegasnya.

 

Bagi
pegawai di lingkup perangkat
daerah
(PD) yang tidak
sempat
mengikuti rapid test
akan diarahkan
ke puskesmas
terdekat,
untuk mengikuti rapid
test
antigen susulan. Biayanya
ditanggung
pemerintah daerah.

Data
Satgas Covid-19 Pemkab
Mura,
hingga Rabu (6/1),
total
kasus terkonfirmasi positif
Covid-19
di Mura tercatat 468
orang,
sembuh 460, dalam perawatan
2
dan meninggal dunia
6
orang. 

Baca Juga :  Pemkab Mura Kembangkan Infrastruktur Dalam Kota

Terpopuler

Artikel Terbaru