28 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

ABPD Instrumen Penting dalam Roda Pemerintahan

PURUK CAHU,PORKALTENG.CO-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah ini.

Sedangkan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran daerah.

“Dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan program pembangunan daerah. KUA-PPAS disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, target pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran yang direncanakan, serta prioritas pembangunan daerah,” terang Pj Bupati Mura, Hermon dalam rapat paripurna II masa sidang III tentang penandatanganan Nota Kesepakatan KUAPPAS APBD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025, Selasa (5/11).

Baca Juga :  Satgas Pantau Penerapan Prokes pada Tes P3K di Mura

Menurutnya, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam proses penyusunannya, telah mengakomodir peraturan perundang-undangan yang mengatur, tentang tata cara penyusunan KUA-PPAS dengan menelaah berbagai ketentuan yang mengaturnya. Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk penyusunan rancangan APBD.

Dijelaskannya, KUA-PPAS secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran. Artinya, KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokokpokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur, dari program-program yang akan dilaksanakan serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Realisasikan Kemandirian Pangan, Pemkab Panen Perdana Padi

“Pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan merupakan upaya pemerintah daerah, untuk mewujudkan tujuan pembangunan dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025,” tukasnya. (dad/kpg)

PURUK CAHU,PORKALTENG.CO-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah ini.

Sedangkan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran daerah.

“Dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan program pembangunan daerah. KUA-PPAS disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, target pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran yang direncanakan, serta prioritas pembangunan daerah,” terang Pj Bupati Mura, Hermon dalam rapat paripurna II masa sidang III tentang penandatanganan Nota Kesepakatan KUAPPAS APBD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025, Selasa (5/11).

Baca Juga :  Satgas Pantau Penerapan Prokes pada Tes P3K di Mura

Menurutnya, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam proses penyusunannya, telah mengakomodir peraturan perundang-undangan yang mengatur, tentang tata cara penyusunan KUA-PPAS dengan menelaah berbagai ketentuan yang mengaturnya. Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk penyusunan rancangan APBD.

Dijelaskannya, KUA-PPAS secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran. Artinya, KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokokpokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur, dari program-program yang akan dilaksanakan serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Realisasikan Kemandirian Pangan, Pemkab Panen Perdana Padi

“Pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan merupakan upaya pemerintah daerah, untuk mewujudkan tujuan pembangunan dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025,” tukasnya. (dad/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru