26.2 C
Jakarta
Friday, March 6, 2026

Pemkab Mura Siapkan Lokasi Kerja Sosial untuk Pidana Anak

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah secara resmi menjalin kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Muara Teweh, dalam rangka menyiapkan lokasi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Kerjasama ini amanah undang-undang yang tertuang dalam hukum pidana nomor 1 tahun 2023, kata Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dengan Bapas kelas II Muara Teweh di Aula Setda Gedung A, di Puruk Cahu, Rabu (4/3/2026) lalu.

“Di mana UU itu salah satu isinya menjelaskan pidana kerja sosial, sebagai salah satu bentuk pidana alternatif. Itulah kenapa kita jaln kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu merupakan sangat kuat dikarenakan bagian dari sistem hukum Nasional yang sah, terintegrasi serta memerlukan kerjasama lintas sektoral, termasuk pemerintah daerah.

Baca Juga :  Orang Tua Diimbau Awasi Anak Main Game Online, Ini Alasannya

Untuk itu, kata Rahmanto kesepakatan yang dilakukan itu bukan sekedar kegiatan seremonial, akan tetapi sebuah langkah strategis dan bentuk komitmen nyata dalam membangun sinergi antar instansi.

“Jadi, diharapkan setelah ini akan terwujud sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan, humanis serta berorientasi pada pembinaan dan pemulihan,” bebernya.

Selain itu, Wabup menyebut Pemkab Mura telah berkomitmen untuk menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Termasuk dan lokasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembinaan, mempertimbangkan aspek keamanan, pendidikan, serta manfaat sosial.

Electronic money exchangers listing

Dengan adanya kerjasama ini, Pemkab Murung Raya menurut Rahmanto sangat berharap anak yang menjalani pidana dapat tetap berada dalam lingkungan sosial yang kondusif, tumbuh rasa tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian terhadap masyarakat. Kemudian bisa terhindar dari stigma negatif yang berlebihan, serta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh.

Baca Juga :  Kades dan Perangkat Desa Dilatih Cegah Stunting

“Kepada pihak Balai Pemasyarakatan Muara Teweh, kami apresiasi dan terima kasih atas terbangunnya sinergi ni. Semoga kerjasama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten. terukur. dan berkelanjutan,” kata Rahmanto.

Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh Ketua Bapas kelas II Muara Teweh M. Ading Saidhy, perwakilan instansi vertikal, kepala OPD terkait serta pihak terkait lainnya.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah secara resmi menjalin kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Muara Teweh, dalam rangka menyiapkan lokasi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Kerjasama ini amanah undang-undang yang tertuang dalam hukum pidana nomor 1 tahun 2023, kata Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dengan Bapas kelas II Muara Teweh di Aula Setda Gedung A, di Puruk Cahu, Rabu (4/3/2026) lalu.

“Di mana UU itu salah satu isinya menjelaskan pidana kerja sosial, sebagai salah satu bentuk pidana alternatif. Itulah kenapa kita jaln kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan,” ucapnya.

Electronic money exchangers listing

Dirinya juga menegaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu merupakan sangat kuat dikarenakan bagian dari sistem hukum Nasional yang sah, terintegrasi serta memerlukan kerjasama lintas sektoral, termasuk pemerintah daerah.

Baca Juga :  Orang Tua Diimbau Awasi Anak Main Game Online, Ini Alasannya

Untuk itu, kata Rahmanto kesepakatan yang dilakukan itu bukan sekedar kegiatan seremonial, akan tetapi sebuah langkah strategis dan bentuk komitmen nyata dalam membangun sinergi antar instansi.

“Jadi, diharapkan setelah ini akan terwujud sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan, humanis serta berorientasi pada pembinaan dan pemulihan,” bebernya.

Selain itu, Wabup menyebut Pemkab Mura telah berkomitmen untuk menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Termasuk dan lokasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembinaan, mempertimbangkan aspek keamanan, pendidikan, serta manfaat sosial.

Dengan adanya kerjasama ini, Pemkab Murung Raya menurut Rahmanto sangat berharap anak yang menjalani pidana dapat tetap berada dalam lingkungan sosial yang kondusif, tumbuh rasa tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian terhadap masyarakat. Kemudian bisa terhindar dari stigma negatif yang berlebihan, serta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh.

Baca Juga :  Kades dan Perangkat Desa Dilatih Cegah Stunting

“Kepada pihak Balai Pemasyarakatan Muara Teweh, kami apresiasi dan terima kasih atas terbangunnya sinergi ni. Semoga kerjasama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten. terukur. dan berkelanjutan,” kata Rahmanto.

Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh Ketua Bapas kelas II Muara Teweh M. Ading Saidhy, perwakilan instansi vertikal, kepala OPD terkait serta pihak terkait lainnya.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/