30.1 C
Jakarta
Monday, September 8, 2025

LKPD 2024 Murung Raya Raih Opini WTP dari BPK RI

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

”Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, dalam hal ini bupati, wakil bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran sehingga hasil WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun 2024,” kata Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat dihubungi.

Menurut Rahmanto, opini WTP berdasarkan LHP dari BPK Kalteng tersebut diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus yang didampingi dirinya saat menerima undangan dari BPK Kalteng di Palangka Raya, Senin (1/9).

Disampaikan Rahmanto, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan APBD yang penyusunan maupun penyajian laporan keuangannya harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan pengendalian internal agar bebas dari salah saji, baik disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Ikuti Musrenbang RKPD Kalteng

”Hasil WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun anggaran 2024. Tentu opini ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023,” tambah Rahmanto pada acara yang dihadiri juga Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi kepala dinas terkait, seperti BPKAD maupun Inspektorat.

Atas pencapaian opini WTP tersebut, menurut Rahmanto pemerintah daerah dimasa pemerintahan bersama bupati Heriyus berkewajiban untuk mempertahankan opini ini di tahun-tahun yang akan datang.

Kendati mendapatkan opini WTP, menurut Rahmanto ada beberapa poin yang disampaikan oleh pihak BPK Kalteng agar menjadi perhatian oleh Pemkab Murung Raya dalam penggunaan APBD setiap tahun, seperti pengelolaan aset pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terjadinya sengketa atas lahan yang diatasnya telah didirikan bangunan pemerintah dan belum bersertifikat sehingga terdapat risiko kehilangan atas aset tersebut.

Baca Juga :  Wabup Mura Pimpin Audiensi Pemkab dan PT AKT

”Catatan dari BPK yang kedua yaitu, pengelolaan kas pemerintah daerah belum memadai sehingga mengakibatkan kekurangan kas di Kasda, namun semua sudah dihitung dan sudah didapatkan selisih sehingga selisih anggaran sudah nihil,” tambah Rahmanto lagi.

Selain itu catatan terakhir dari BPK menurut Rahmanto, yaitu proses rekonsiliasi dan penerapan kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah belum sepenuhnya memadai. Sehingga mengakibatkan kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKAD) kesulitan dalam mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh SKPD yang berdampak pada ketidaksesuaian waktu penyampaian laporan keuangan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

”Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, dalam hal ini bupati, wakil bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran sehingga hasil WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun 2024,” kata Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat dihubungi.

Menurut Rahmanto, opini WTP berdasarkan LHP dari BPK Kalteng tersebut diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus yang didampingi dirinya saat menerima undangan dari BPK Kalteng di Palangka Raya, Senin (1/9).

Disampaikan Rahmanto, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan APBD yang penyusunan maupun penyajian laporan keuangannya harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan pengendalian internal agar bebas dari salah saji, baik disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Ikuti Musrenbang RKPD Kalteng

”Hasil WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun anggaran 2024. Tentu opini ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023,” tambah Rahmanto pada acara yang dihadiri juga Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi kepala dinas terkait, seperti BPKAD maupun Inspektorat.

Atas pencapaian opini WTP tersebut, menurut Rahmanto pemerintah daerah dimasa pemerintahan bersama bupati Heriyus berkewajiban untuk mempertahankan opini ini di tahun-tahun yang akan datang.

Kendati mendapatkan opini WTP, menurut Rahmanto ada beberapa poin yang disampaikan oleh pihak BPK Kalteng agar menjadi perhatian oleh Pemkab Murung Raya dalam penggunaan APBD setiap tahun, seperti pengelolaan aset pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terjadinya sengketa atas lahan yang diatasnya telah didirikan bangunan pemerintah dan belum bersertifikat sehingga terdapat risiko kehilangan atas aset tersebut.

Baca Juga :  Wabup Mura Pimpin Audiensi Pemkab dan PT AKT

”Catatan dari BPK yang kedua yaitu, pengelolaan kas pemerintah daerah belum memadai sehingga mengakibatkan kekurangan kas di Kasda, namun semua sudah dihitung dan sudah didapatkan selisih sehingga selisih anggaran sudah nihil,” tambah Rahmanto lagi.

Selain itu catatan terakhir dari BPK menurut Rahmanto, yaitu proses rekonsiliasi dan penerapan kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah belum sepenuhnya memadai. Sehingga mengakibatkan kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKAD) kesulitan dalam mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh SKPD yang berdampak pada ketidaksesuaian waktu penyampaian laporan keuangan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru