Perintah Bupati Lamandau, Kecamatan Belantikan Raya Hentikan Aktivitas Kayu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kecamatan Belantikan Raya bergerak cepat menindaklanjuti perintah Bupati Lamandau dengan menghentikan aktivitas pengambilan kayu eks jembatan lama di Desa Sungai Buluh yang sempat viral di media sosial pada Sabtu (25/4/2026).

Video tersebut memperlihatkan aktivitas warga yang memanfaatkan kayu bekas jembatan lama di Desa Sungai Buluh, yang lokasinya berdekatan dengan pondasi jembatan besi.

Menyikapi kekhawatiran publik, Camat Belantikan Raya, Fery Natalianto, S.Hut., M.Si., bergerak cepat melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Lamandau untuk mendapatkan arahan langsung.

Berdasarkan arahan Bupati Lamandau, camat menegaskan bahwa segala bentuk pengambilan kayu di lokasi tersebut harus segera dihentikan demi menjaga stabilitas dan keamanan struktur jembatan besi yang merupakan aset vital masyarakat.

“Atas arahan Bapak Bupati, kegiatan pemanfaatan kayu bekas tersebut diminta untuk segera dihentikan guna mencegah potensi gangguan terhadap struktur jembatan besi. Begitu informasi diterima, masyarakat langsung saya instruksikan untuk menghentikan aktivitas,” ujar Fery saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Karhutla Kalteng Diprediksi Meningkat 2026, Kemarau Panjang Jadi Pemicu

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (26/4/2026), pihak kecamatan melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) telah melakukan koordinasi di lapangan bersama Pemerintah Desa Sungai Buluh.

Hasil dari pengecekan lapangan menetapkan beberapa poin tegas untuk Seluruh kegiatan pengangkatan kayu eks jembatan lama resmi ditutup.

Electronic money exchangers listing

Pihak pengambil kayu wajib melakukan penyiringan tepi sungai untuk memperkuat tanah dan bekas galian harus segera ditimbun untuk mencegah terjadinya longsor atau abrasi.

“Pihak yang melakukan pengambilan kayu bertanggung jawab memperbaiki kondisi lingkungan. Mereka diwajibkan menyiring tepi sungai dan melakukan penimbunan kembali. Bahkan, kayu log bekas tersebut kini digunakan untuk pondasi penguatan siring jembatan besi itu sendiri tidak ada aktivitas ilegal,” beber Fery.

Baca Juga :  Jumat Penuh Berkah, Gubernur Agustiar Minta Dukungan Bangun Kalteng

Berdasarkan laporan dari Kasi Trantib, tindakan perbaikan telah dilakukan secara instan pada hari yang sama. Saat ini, area di sekitar pondasi jembatan telah kembali ditimbun dan diperkuat strukturnya.

Di akhir keterangannya, Fery mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan aset publik dan selalu mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kami mengimbau agar setiap kegiatan yang berkaitan dengan aset publik dan lingkungan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah setempat. Hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kecamatan Belantikan Raya bergerak cepat menindaklanjuti perintah Bupati Lamandau dengan menghentikan aktivitas pengambilan kayu eks jembatan lama di Desa Sungai Buluh yang sempat viral di media sosial pada Sabtu (25/4/2026).

Video tersebut memperlihatkan aktivitas warga yang memanfaatkan kayu bekas jembatan lama di Desa Sungai Buluh, yang lokasinya berdekatan dengan pondasi jembatan besi.

Menyikapi kekhawatiran publik, Camat Belantikan Raya, Fery Natalianto, S.Hut., M.Si., bergerak cepat melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Lamandau untuk mendapatkan arahan langsung.

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan arahan Bupati Lamandau, camat menegaskan bahwa segala bentuk pengambilan kayu di lokasi tersebut harus segera dihentikan demi menjaga stabilitas dan keamanan struktur jembatan besi yang merupakan aset vital masyarakat.

“Atas arahan Bapak Bupati, kegiatan pemanfaatan kayu bekas tersebut diminta untuk segera dihentikan guna mencegah potensi gangguan terhadap struktur jembatan besi. Begitu informasi diterima, masyarakat langsung saya instruksikan untuk menghentikan aktivitas,” ujar Fery saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Karhutla Kalteng Diprediksi Meningkat 2026, Kemarau Panjang Jadi Pemicu

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (26/4/2026), pihak kecamatan melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) telah melakukan koordinasi di lapangan bersama Pemerintah Desa Sungai Buluh.

Hasil dari pengecekan lapangan menetapkan beberapa poin tegas untuk Seluruh kegiatan pengangkatan kayu eks jembatan lama resmi ditutup.

Pihak pengambil kayu wajib melakukan penyiringan tepi sungai untuk memperkuat tanah dan bekas galian harus segera ditimbun untuk mencegah terjadinya longsor atau abrasi.

“Pihak yang melakukan pengambilan kayu bertanggung jawab memperbaiki kondisi lingkungan. Mereka diwajibkan menyiring tepi sungai dan melakukan penimbunan kembali. Bahkan, kayu log bekas tersebut kini digunakan untuk pondasi penguatan siring jembatan besi itu sendiri tidak ada aktivitas ilegal,” beber Fery.

Baca Juga :  Jumat Penuh Berkah, Gubernur Agustiar Minta Dukungan Bangun Kalteng

Berdasarkan laporan dari Kasi Trantib, tindakan perbaikan telah dilakukan secara instan pada hari yang sama. Saat ini, area di sekitar pondasi jembatan telah kembali ditimbun dan diperkuat strukturnya.

Di akhir keterangannya, Fery mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan aset publik dan selalu mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kami mengimbau agar setiap kegiatan yang berkaitan dengan aset publik dan lingkungan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah setempat. Hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru