NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD dilakukan secara serentak oleh sepuluh pemerintah kabupaten/kota di Kalteng di auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng.
Laporan tersebut masih dalam bentuk unaudited dan akan menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan audit serta penilaian atas pengelolaan keuangan daerah.
Proses penyusunan LKPD melibatkan berbagai instansi terkait dan telah melalui tahapan verifikasi serta validasi guna memastikan keakuratan data.
Dokumen tersebut merangkum pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah dilaksanakan sepanjang 2024.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam menerapkan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Penyerahan LKPD ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Rizky, Jumat (28/3) di Nanga Bulik.
Ia berharap BPK RI dapat memberikan penilaian objektif serta masukan konstruktif bagi Kabupaten Lamandau dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Laporan keuangan yang diserahkan mencakup berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut segera agar aspek material tidak mengganggu akurasi laporan keuangan.
“Kami berharap laporan keuangan yang signifikan ini bebas dari kesalahan material sehingga opini WTP dapat dipertahankan,” ujar Edy.
Penyerahan LKPD ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima kepada BPK RI oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalteng serta sembilan kabupaten lainnya, termasuk Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Gunung Mas, Barito Timur, Pulang Pisau, Kapuas, dan Sukamara.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menyatakan bahwa penyerahan laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.
“Sepuluh kabupaten/kota telah menyerahkan laporan tepat waktu. Selanjutnya, BPK memiliki kewajiban untuk melakukan audit, dan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan paling lambat akhir Mei. Kami berharap hasilnya berkualitas,” ujar Dodik.
Dengan penyerahan ini, Kabupaten Lamandau optimistis dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerahnya. (bib)