NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke- 13 melalui PP Nomor 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan PP tersebut Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, telah menandatangani Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 serta mengeluarkan Surat Edaran Pj. Bupati Lamandau Nomor 900/133/BPKPD.E-2/111/2024 Tanggal 20 Maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2024.
Hal itu di sampaikan oleh PJ Bupati sekaligus menyampaikan akan mengikuti instruksi sesuai dengan PP tersebut.Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
Ia menjelaskan. Terkait THR dan Gaji 13, mendukung Peraturan Pemerintah tersebut dengan membayarkan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang diatur di dalamnya.
“Untuk pembayaran THR Pemkab Lamandau telah menyediakan anggaran sebesar kurang lebih Rp13 Miliar dan siap disalurkan melalui BPKPD Kabupaten Lamandau, pembayaran gaji THR sudah mulai berproses dari tanggal 25 Maret 2024 dan mudah-mudahan di Tanggal 27 Maret 2024 seluruh gaji THR ASN di Pemkab Lamandau terealisasi,” katanya, kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
Melalui kebijakan ini, Pj. Bupati Lamandau mengharapkan para ASN dapat menikmati Hari Raya Idulfitri dengan sukacita serta menunjang perekonomian daerah. “Saya berharap terhadap ASN Kabupaten Lamandau dengan dikeluarkan THR dan gaji 13 ini, bisa menjadikan semangat dalam meningkatkan kinerja ASN tersebut,” tuturnya. (Bib)