NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Surinia menghadiri acara Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Penjabat Bupati dan Pejabat Wali Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Dalam kegiataan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo dengan narasumber dari Direktorat Jendral FKDH Kemndagri dan Inspektorat Jendral Kemendagri yang dihadiri penjabat bupati dan penjabat wali Kota Se-Kalimantan Tengah serta tamu undangan lainnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan sambutan gubernur dan sekaligus membuka acara Acara Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Penjabat Bupati dan Pejabat Wali Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan Mentri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota. Maka laporan pertanggung jawaban penyelengaraan pemerintah daerah penjabat bupati dan penjabat wali kota disusun dari kondisi umum.
PJ Bupati Lamandau Lilis Surinia mengatakan, pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari 12 aspek penyelenggaraan pemerintah daerah dan inovasi pelaksanaan tugas penjabat bupati dan penjabat wali kota.
“Membahas seperti aspek pelayanan publik, aspek pembangunan daerah, aspek keuangan daerah, aspek kepimpinan kepala daerah, aspek kebijakan daerah, aspek pemerintah daerah, aspek kelembagaan daerah, aspek kepegawaian daerah, aspek tramtibun Linmas, aspek kependudukan dan pencatatan sipil, aspek pemerintah umum, dan aspek kerjasama daerah,” jelasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber Direktorat Jendral FKDH Kemndagri dan Narasumber Inspektorat Jendral Kemendagri diskusi bersama Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Se-Kalimantan Tengah. (bib/pri)