25.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Pemkab Sejalan dengan Kebijakan Nasional

NANGA BULIK,PROKALTENG.CO – Pemkab Lamandau mengelar
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan
perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lamandau
2018-2023. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bappeda dipimpin Bupati Lamandau,
H Hendra Lesmana, dihadiri seluruh Kepala
OPD, Camat dan unsur FKPD. Kegiatan turut melibatkan Bappedalitbang Kalteng
secara virtual, Rabu (20 /1)
lalu.

Bupati dalam
sambutannya mengatakan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta terbitnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka Pemkab perlu
menyesuaikan dokumen RPJMD sesuai perubahan mendasar yang diatur dalam
kebijakan nasional tersebut.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat dan ASN Beli Takjil di Pasar Ramadan

“Agenda yang
dilaksanakan kali ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dipenuhi untuk
melakukan perubahan RPJMD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
ujar Hendra Lesmana dalam sambutannya disela-sela kegiatan Musrenbang.

Bupati
menjelaskan, ada beberapa poin penting yang perlu ditekankan dalam
menindaklanjuti Musrenbang Perubahan RPJMD.

“Diantaranya,
saya berpesan pada Kepala OPD agar memperhatikan kesesuaian program terhadap
visi, misi, tujuan dan sasaran dalam Perubahan RPJMD, karena konsistensi
penjabaran visi dan misi ke dalam tujuan dan sasaran menentukan efektivitas
pembangunan daerah,” pungkasnya. 

NANGA BULIK,PROKALTENG.CO – Pemkab Lamandau mengelar
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan
perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lamandau
2018-2023. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bappeda dipimpin Bupati Lamandau,
H Hendra Lesmana, dihadiri seluruh Kepala
OPD, Camat dan unsur FKPD. Kegiatan turut melibatkan Bappedalitbang Kalteng
secara virtual, Rabu (20 /1)
lalu.

Bupati dalam
sambutannya mengatakan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta terbitnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka Pemkab perlu
menyesuaikan dokumen RPJMD sesuai perubahan mendasar yang diatur dalam
kebijakan nasional tersebut.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat dan ASN Beli Takjil di Pasar Ramadan

“Agenda yang
dilaksanakan kali ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dipenuhi untuk
melakukan perubahan RPJMD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
ujar Hendra Lesmana dalam sambutannya disela-sela kegiatan Musrenbang.

Bupati
menjelaskan, ada beberapa poin penting yang perlu ditekankan dalam
menindaklanjuti Musrenbang Perubahan RPJMD.

“Diantaranya,
saya berpesan pada Kepala OPD agar memperhatikan kesesuaian program terhadap
visi, misi, tujuan dan sasaran dalam Perubahan RPJMD, karena konsistensi
penjabaran visi dan misi ke dalam tujuan dan sasaran menentukan efektivitas
pembangunan daerah,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru