32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Pemkab Lamandau Adakan Sosialisasi Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kepada masyarakat di aula Bappedalitbang, Kabupaten Lamandau, Kamis (16/11).

Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, saat membuka secara langsung kegiatan mengatakan, bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.

“Melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,” katanya.

Kehadiran mereka adalah cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Karenanya, dalam peraturan daerah Kabupaten Lamandau ini secara teori mengatur mengenai tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Dukung Percepatan Ekosistem Ekonomi Syariah

“Peraturan Daerah ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Lamandau serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau, serta melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan bahkan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat,” pungkasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kepada masyarakat di aula Bappedalitbang, Kabupaten Lamandau, Kamis (16/11).

Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, saat membuka secara langsung kegiatan mengatakan, bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.

“Melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,” katanya.

Kehadiran mereka adalah cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Karenanya, dalam peraturan daerah Kabupaten Lamandau ini secara teori mengatur mengenai tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Dukung Percepatan Ekosistem Ekonomi Syariah

“Peraturan Daerah ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Lamandau serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau, serta melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan bahkan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat,” pungkasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru