25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

41 Kepala Desa di Lamandau Perpanjangan Masa Jabatan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 41 kepala desa dari 8 kecamatan Kabupaten Lamandau, bertempat di Aula BPKPD setempat, Kamis (18/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dari masa jabatan 2018-2024 menjadi masa jabatan 2018-2026 dan dari masa jabatan 2019-2025 menjadi masa jabatan 2019 – 2027.

“Proses pengukuhan ini memang wajib kita laksanakan, karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, juga sebagai tanda pertambahan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun masa jabatan kini menjadi 8 tahun,” ujar Lilis Suriani, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga :  Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi Dalam mengimplementasikan Strategi Pendidikan Antikorupsi

Pengukuhan ini juga menjadi bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa. Dengan adanya tambahan masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat.

“Kepala desa diberi waktu untuk mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 41 kepala desa dari 8 kecamatan Kabupaten Lamandau, bertempat di Aula BPKPD setempat, Kamis (18/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dari masa jabatan 2018-2024 menjadi masa jabatan 2018-2026 dan dari masa jabatan 2019-2025 menjadi masa jabatan 2019 – 2027.

“Proses pengukuhan ini memang wajib kita laksanakan, karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, juga sebagai tanda pertambahan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun masa jabatan kini menjadi 8 tahun,” ujar Lilis Suriani, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga :  Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi Dalam mengimplementasikan Strategi Pendidikan Antikorupsi

Pengukuhan ini juga menjadi bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa. Dengan adanya tambahan masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat.

“Kepala desa diberi waktu untuk mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru