27.6 C
Jakarta
Wednesday, February 18, 2026

Kabar Gembira! 8.528 Hektare Lahan Jadi APL, Bupati Akui Ada Tantangan Konektivitas Infrastruktur

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Angin segar berembus bagi masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Lamandau. Setelah sekian lama terbelenggu status kawasan hutan. Ribuan hektare lahan pemukiman dan kelola masyarakat kini resmi berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Perubahan status ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menhut) Nomor 455 tertanggal 17 April 2024. Melalui SK tersebut, pemerintah pusat resmi melepaskan sebagian kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di wilayah Kabupaten Lamandau dengan total luas mencapai 8.528,58 hektare.

Sebelumnya. Status kawasan hutan menjadi momok bagi pembangunan desa. Masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah, pembangunan fisik terhambat karena aturan kehutanan yang ketat, hingga penggunaan Dana Desa yang serba salah akibat ketidakjelasan tata ruang.

“Hasil audiensi kami dengan Direktorat Konservasi KLHK menunjukkan bahwa sudah ada SK pelepasan kawasan. Artinya, seluruh desa yang masuk dalam daftar tersebut saat ini posisinya sudah berada di luar kawasan hutan,” ujar Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, kepada Wartawan Rabu (18/2)

Baca Juga :  Said Salim Disambut Tradisi Adat dalam Upacara Resmi di Rumah Jabatan

Dengan status APL ini, hambatan ekonomi dan legalitas yang selama ini dirasakan warga, seperti anggapan aktivitas ekonomi ilegal di dalam hutan dan lemahnya pengakuan hak adat, diharapkan segera tuntas.

Pelepasan kawasan ini mencakup wilayah yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Lamandau, di antaranya:

Kecamatan Batang Kawa: Desa Jemuat dan Desa Kina.

Electronic money exchangers listing

Kecamatan Belantikan Raya: Desa Bayat, Bintang Mengalih, Nanga Belantikan, Petarikan, dan Tangga Batu.

Kecamatan Bulik: Kelurahan Nanga Bulik dan desa-desa sekitarnya.

Kecamatan Bulik Timur: Desa Bukit Jaya, Nanga Kemujan, Nanga Palikodan, dan Pedongatan.

Kecamatan Delang: Desa Hulu Jojabo, Desa Kubung, dan Desa Sekombulan.

Kecamatan Lamandau: Kelurahan Tapin Bini, Desa Penopa, Samu Jaya, dan Desa Suja.

Kecamatan Menthobi Raya: Desa Bukit Harum, Lubuk Hiju, Melata, Nanuah, dan Sumber Jaya.

Baca Juga :  Kinerja Camat se Kabupaten Lamandau Dievaluasi

Kecamatan Sematu Jaya: Desa Batu Hambawang dan Desa Jangkar Prima.

Meski status desa sudah menjadi APL, Bupati Rizky mengakui masih ada tantangan dalam konektivitas infrastruktur. Pembangunan jalan penghubung antardesa dan jaringan listrik seringkali masih harus melintasi kawasan hutan yang statusnya tetap hutan lindung atau produksi.

Tantangan khusus saat ini ada pada Desa Kina dan Desa Jemuat di Kecamatan Batang Kawa. Untuk mengalirkan listrik, pembangunan jaringan SUTM 20 kV harus membelah kawasan hutan lindung.

“Tahun lalu kami sudah bersurat melalui Gubernur untuk mengajukan permohonan rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan lindung. Kami mengacu pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 untuk kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan,” jelas Rizky.

Pemkab Lamandau berharap permohonan tersebut segera dikabulkan oleh KLHK agar masyarakat di pelosok, khususnya di Kecamatan Batang Kawa, dapat segera menikmati layanan listrik dan infrastruktur jalan yang layak. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Angin segar berembus bagi masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Lamandau. Setelah sekian lama terbelenggu status kawasan hutan. Ribuan hektare lahan pemukiman dan kelola masyarakat kini resmi berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Perubahan status ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menhut) Nomor 455 tertanggal 17 April 2024. Melalui SK tersebut, pemerintah pusat resmi melepaskan sebagian kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di wilayah Kabupaten Lamandau dengan total luas mencapai 8.528,58 hektare.

Sebelumnya. Status kawasan hutan menjadi momok bagi pembangunan desa. Masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah, pembangunan fisik terhambat karena aturan kehutanan yang ketat, hingga penggunaan Dana Desa yang serba salah akibat ketidakjelasan tata ruang.

Electronic money exchangers listing

“Hasil audiensi kami dengan Direktorat Konservasi KLHK menunjukkan bahwa sudah ada SK pelepasan kawasan. Artinya, seluruh desa yang masuk dalam daftar tersebut saat ini posisinya sudah berada di luar kawasan hutan,” ujar Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, kepada Wartawan Rabu (18/2)

Baca Juga :  Said Salim Disambut Tradisi Adat dalam Upacara Resmi di Rumah Jabatan

Dengan status APL ini, hambatan ekonomi dan legalitas yang selama ini dirasakan warga, seperti anggapan aktivitas ekonomi ilegal di dalam hutan dan lemahnya pengakuan hak adat, diharapkan segera tuntas.

Pelepasan kawasan ini mencakup wilayah yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Lamandau, di antaranya:

Kecamatan Batang Kawa: Desa Jemuat dan Desa Kina.

Kecamatan Belantikan Raya: Desa Bayat, Bintang Mengalih, Nanga Belantikan, Petarikan, dan Tangga Batu.

Kecamatan Bulik: Kelurahan Nanga Bulik dan desa-desa sekitarnya.

Kecamatan Bulik Timur: Desa Bukit Jaya, Nanga Kemujan, Nanga Palikodan, dan Pedongatan.

Kecamatan Delang: Desa Hulu Jojabo, Desa Kubung, dan Desa Sekombulan.

Kecamatan Lamandau: Kelurahan Tapin Bini, Desa Penopa, Samu Jaya, dan Desa Suja.

Kecamatan Menthobi Raya: Desa Bukit Harum, Lubuk Hiju, Melata, Nanuah, dan Sumber Jaya.

Baca Juga :  Kinerja Camat se Kabupaten Lamandau Dievaluasi

Kecamatan Sematu Jaya: Desa Batu Hambawang dan Desa Jangkar Prima.

Meski status desa sudah menjadi APL, Bupati Rizky mengakui masih ada tantangan dalam konektivitas infrastruktur. Pembangunan jalan penghubung antardesa dan jaringan listrik seringkali masih harus melintasi kawasan hutan yang statusnya tetap hutan lindung atau produksi.

Tantangan khusus saat ini ada pada Desa Kina dan Desa Jemuat di Kecamatan Batang Kawa. Untuk mengalirkan listrik, pembangunan jaringan SUTM 20 kV harus membelah kawasan hutan lindung.

“Tahun lalu kami sudah bersurat melalui Gubernur untuk mengajukan permohonan rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan lindung. Kami mengacu pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 untuk kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan,” jelas Rizky.

Pemkab Lamandau berharap permohonan tersebut segera dikabulkan oleh KLHK agar masyarakat di pelosok, khususnya di Kecamatan Batang Kawa, dapat segera menikmati layanan listrik dan infrastruktur jalan yang layak. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/