30 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Penilaian Adipura, Pemkab Siapkan Perbup Pengelolaan Sampah

NANGA BULIK,KALTENGPOS.CO – Pemkab Lamandau mulai membahas
Asistensi Perubahan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 tahun 2019 tentang
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
di Kabupaten
Lamandau dalam rangka Persiapan Penilaian Adipura 2021.

Kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda,
sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perwakilan dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan DLHK Kotawaringin Barat di aula Inspektorat Lamandau,
Kamis (12/11).

Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, mengatakan,
kegiatan ini bertujuan menyinergikan dan menyamakan persepsi seluruh pemangku
kepentingan dalam pelaksanaan.Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan Kebijakan Strategi Daerah
(Jakstrada) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga di Lamandau.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Lingkup Pemda, Hendra: Segera Menyesuaikan dan Pahami Tugas

“Kegiatan ini penting memastikan komitmen seluruh
pemangku kepentingan dalam mewujudkan target pencapaian pengelolaan sampah
Kabupaten Lamandau pada 2025,” tegasnya.

Bupati menambahkan, diperlukam tekad kuat melibatkan
partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan
budaya masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif
masyarakat dan anak bangsa, sehingga menjadi sebuah gerakan masyarakat yang
besar dan masif dalam pengelolaan sampah.

“Jakstranas dan Jakstrada akan menjadi rencana
induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara
bertahap sampai 2025. Untuk itu, saya berharap semua pemangku kepentingan dapat
bekerjasama dan berkolaborasi untuk mencapai target Jakstrada Kabupaten
Lamandau” pungkasnya.

NANGA BULIK,KALTENGPOS.CO – Pemkab Lamandau mulai membahas
Asistensi Perubahan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 tahun 2019 tentang
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
di Kabupaten
Lamandau dalam rangka Persiapan Penilaian Adipura 2021.

Kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda,
sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perwakilan dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan DLHK Kotawaringin Barat di aula Inspektorat Lamandau,
Kamis (12/11).

Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, mengatakan,
kegiatan ini bertujuan menyinergikan dan menyamakan persepsi seluruh pemangku
kepentingan dalam pelaksanaan.Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan Kebijakan Strategi Daerah
(Jakstrada) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga di Lamandau.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Lingkup Pemda, Hendra: Segera Menyesuaikan dan Pahami Tugas

“Kegiatan ini penting memastikan komitmen seluruh
pemangku kepentingan dalam mewujudkan target pencapaian pengelolaan sampah
Kabupaten Lamandau pada 2025,” tegasnya.

Bupati menambahkan, diperlukam tekad kuat melibatkan
partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan
budaya masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif
masyarakat dan anak bangsa, sehingga menjadi sebuah gerakan masyarakat yang
besar dan masif dalam pengelolaan sampah.

“Jakstranas dan Jakstrada akan menjadi rencana
induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara
bertahap sampai 2025. Untuk itu, saya berharap semua pemangku kepentingan dapat
bekerjasama dan berkolaborasi untuk mencapai target Jakstrada Kabupaten
Lamandau” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru