NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengikuti Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2024/2025 di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau, baru-baru ini.
Rapat tersebut membahas laporan hasil rapat gabungan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Lamandau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim, menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Ranperda tersebut, penandatanganan berita acara persetujuan bersama juga telah dilakukan.
“Persetujuan bersama ini menandakan bahwa Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Lamandau 2024 telah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Said Salim, Senin (16/9) kepada wartawan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau atas kerja sama dan dukungan dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2024 dengan baik. (bib)