NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Daerah bersama MenpanRB, Mendagri, dan BKN secara virtual.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj Bupati Lamandau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M.Irwansyah, menuturkan Mendagri menjelaskan bagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku. Bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
“MenpaRB juga menyampaikan bahwa tujuan dari penataan ini untuk memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN. Kita lakukan pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” katanya, Kamis (16/1).
Untuk itu, saat ini pendaftaran PPPK tahap 2 kembali diperpanjang sampai 15 Januari 2025. Penyesuaian jadwal seleksi ini, berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). (bib/hnd)