33.1 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Bupati Keluarkan Surat Edaran, THM Diminta Tutup Sementara Selama Ramadan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tutup sementara selama bulan suci Ramadan. Hal itu untuk menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan tersebut.

Hal itu ditegaskan dalam surat edaran Bupati Kotim Halikinnor yang turut ditanda tangani oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotim Khairil Anwar Nomor B/389/III/ 2024/POLRES, Nomor 0755/KK-15.41/1-C/DT.01.1.03/2024, Nomor 400/080/KESRA/III/2024. Dalam surat tersebut tertera aturan bagi rumah makan, dan tempat hiburan selama bulan Ramadan.

“Kita himbau tempat hiburan malam, diskotik, untuk tidak buka selama Bulan Ramadan. Selain itu, rumah makan juga jangan buka dulu di siang hari,”ujarnya, Selasa (12/3).

Baca Juga :  Membimbing Koperasi Tumbuh Berkembang di Trek yang Benar

Halikin menyebutkan, aturan itu dibuat untuk menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah selama Bulan Ramadan. Selain itu, aturan tersebut juga dibuat untuk menyambut dan menjaga suasana Bulan Ramadan yang sarat akan kebaikan.

“Ini untuk menyambut bulan Ramadan. Jadi satu bulan penuh kita melaksanakan ibadah dan mengumpulkan amal,”sebutnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa menjaga kerukunan dan sikap toleransi antar sesama. Sehingha kerukunan dan ketertiban umum bisa terjaga dilingkungan masyarakat.“Kita sama-sama bertoleransi dan menjaga kerukunan. Saling menghormati untuk menjaga ketertiban umum,”pungkasnya.(sli/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tutup sementara selama bulan suci Ramadan. Hal itu untuk menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan tersebut.

Hal itu ditegaskan dalam surat edaran Bupati Kotim Halikinnor yang turut ditanda tangani oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotim Khairil Anwar Nomor B/389/III/ 2024/POLRES, Nomor 0755/KK-15.41/1-C/DT.01.1.03/2024, Nomor 400/080/KESRA/III/2024. Dalam surat tersebut tertera aturan bagi rumah makan, dan tempat hiburan selama bulan Ramadan.

“Kita himbau tempat hiburan malam, diskotik, untuk tidak buka selama Bulan Ramadan. Selain itu, rumah makan juga jangan buka dulu di siang hari,”ujarnya, Selasa (12/3).

Baca Juga :  Membimbing Koperasi Tumbuh Berkembang di Trek yang Benar

Halikin menyebutkan, aturan itu dibuat untuk menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah selama Bulan Ramadan. Selain itu, aturan tersebut juga dibuat untuk menyambut dan menjaga suasana Bulan Ramadan yang sarat akan kebaikan.

“Ini untuk menyambut bulan Ramadan. Jadi satu bulan penuh kita melaksanakan ibadah dan mengumpulkan amal,”sebutnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa menjaga kerukunan dan sikap toleransi antar sesama. Sehingha kerukunan dan ketertiban umum bisa terjaga dilingkungan masyarakat.“Kita sama-sama bertoleransi dan menjaga kerukunan. Saling menghormati untuk menjaga ketertiban umum,”pungkasnya.(sli/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru