NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau langsung menunjuk pejabat pengganti setelah Sekretaris DPRD Lamandau berinisial MA resmi ditahan dalam perkara korupsi.
Ya, Robinsar ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk memastikan proses birokrasi dan administrasi di lembaga legislatif tak terganggu.
“Sudah kami usulkan terkait pengganti yang bersangkutan (MA). Jadi, penggantinya adalah pejabat eselon III, Robinsar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M Irwansyah, Sabtu (14/12).
Irwansyah menjelaskan, penunjukkan Robinsar untuk memastikan pengurusan administrasi di Sekretariat DPRD Lamandau tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Apalagi sekarang sudah akhir tahun. Ditunjuknya Robinsar sebagai Plt Sekwan agar proses administrasi ataupun urusan lain yang berkaitan dengan sekretaris dewan tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Terkait kasus tipikor yang menyeret MA, Irwansyah secara pribadi mengaku prihatin. Namun, pihaknya menghormati sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamandau Herianto juga menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut pada proses hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan semua proses berjalan sesuai ketentuan dan aturan hukum, serta memberikan hak hukum kepada beliau (MA) sebagaimana ketentuannya,” ujarnya. (bib/hnd)