NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sedikitnya lima orang PSK yang ditengarai dari aplikasi hijau (mi chat) berhasil diamankan pihak Satpol PP saat operasi pekat jelang Ramadan beberapa waktu lalu. Kelimanya akan segera dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Kepala Satpol PP kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey menjelaskan bahwa usai divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada sidang tipiring, kelima wanita tersebut telah diantar ke Kejaksaan Negeri Lamandau untuk membayar sanksi denda. Di mana setiap terpidana tersebut diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 ribu.
“Kalau para pengguna jasa, setelah membayar denda bisa pulang ke rumah masing-masing. Sementara kelima PSK kita serahkan ke Dinas Sosial,” jelas Aprimeno.
Sementara di Dinas Sosial, kelima PSK itu langsung diasesmen di bidang rehabilitasi sosial. Mereka juga diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kelimanya kita pulangkan ke daerah masing-masing sesuai alamat KTP nya. Satu orang ke Jawa, satu orang ke Banjarmasin, satu orang ke Kenawan dan sisanya ke Palangkaraya,” jelas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamandau, Syaifuddin Zuhri, Kamis (14/3/2024)
Selain difasilitasi transportasinya hingga sampai ke tujuan kampung halaman, mereka juga diberi uang saku masing-masing Rp1 juta per orang.
Ia menegaskan bahwa mereka juga harus menandatangani surat perjanjian untuk pulang ke kampung halaman dan tidak kembali lagi ke Kabupaten Lamandau untuk bekerja sebagai PSK.
Jika melanggar perjanjian ini, maka harus bersedia diberi sanksi sesuai ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku serta mengembalikan seluruh biaya transportasi dan uang saku yang telah dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamandau.
“Harapannya, agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama dan dapat memilih pekerjaan yang lebih baik lagi yang halal dan tidak menimbulkan permasalahan sosial,”pungkas Syaifuddin Zuhri. (bib/hnd)