32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pj Bupati Lamandau Minta Stakeholder Dukung Kegiatan Transmigrasi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau mengadakan sosialisasi penguatan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2018 melalui kolaborasi dan sinergitas antar stakeholder, di Aula Seketaris Daerah, Kabupaten Lamandau, Kamis (12/10/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, membuka sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi RI, secara virtual.

Pj Bupati Lamandau menyampaikan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahwa sosialisasi penguatan implementasi Peraturan Presiden RI nomor 50 tahun 2018. Tentang keterlibatan stakeholder dalam sinergitas untuk mewujudkan perencanaan pembangunan, dan pengembangan masyarakat transmigrasi di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pemkab Evaluasi Program Pembangunan, Begini Arahan Bupati

“Khususnya di Desa Kahingai yang saat ini masih dalam masa pembinaan T5 menuju desa mandiri dan berkembang,” kata Pj Bupati.

Sosialisasi ini memberikan pedoman pelaksanaan dan langkah langkah pembangunan ke transmigrasi yang dilakukan dari tahun ke tahun yang dapat dilaksanakan tidak hanya oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi saja tetapi juga sinergi dengan dinas terkait.

“Untuk itu hal tersebut dapat dimulai dengan perencanaan yang terintegrasi dan terkoneksi dengan perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) untuk memperoleh hasil yang optimal,” tuturnya.

Untuk itu, Pj Bupati meminta kerjasama dari stakeholder yang ada untuk mendukung kegiatan Transmigrasian pada masa yang akan datang.

Turut hadir Seketaris Daerah Kabupaten Lamandau, M.Irwansyah, Kepala OPD Kabupaten Lamandau, Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamandau, Pimpinan BUMD, dan undangan lainnya. (bib/pri)

Baca Juga :  Bupati Lamandau Resmikan Jembatan Desa Guci

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau mengadakan sosialisasi penguatan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2018 melalui kolaborasi dan sinergitas antar stakeholder, di Aula Seketaris Daerah, Kabupaten Lamandau, Kamis (12/10/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, membuka sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi RI, secara virtual.

Pj Bupati Lamandau menyampaikan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahwa sosialisasi penguatan implementasi Peraturan Presiden RI nomor 50 tahun 2018. Tentang keterlibatan stakeholder dalam sinergitas untuk mewujudkan perencanaan pembangunan, dan pengembangan masyarakat transmigrasi di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pemkab Evaluasi Program Pembangunan, Begini Arahan Bupati

“Khususnya di Desa Kahingai yang saat ini masih dalam masa pembinaan T5 menuju desa mandiri dan berkembang,” kata Pj Bupati.

Sosialisasi ini memberikan pedoman pelaksanaan dan langkah langkah pembangunan ke transmigrasi yang dilakukan dari tahun ke tahun yang dapat dilaksanakan tidak hanya oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi saja tetapi juga sinergi dengan dinas terkait.

“Untuk itu hal tersebut dapat dimulai dengan perencanaan yang terintegrasi dan terkoneksi dengan perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) untuk memperoleh hasil yang optimal,” tuturnya.

Untuk itu, Pj Bupati meminta kerjasama dari stakeholder yang ada untuk mendukung kegiatan Transmigrasian pada masa yang akan datang.

Turut hadir Seketaris Daerah Kabupaten Lamandau, M.Irwansyah, Kepala OPD Kabupaten Lamandau, Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamandau, Pimpinan BUMD, dan undangan lainnya. (bib/pri)

Baca Juga :  Bupati Lamandau Resmikan Jembatan Desa Guci

Terpopuler

Artikel Terbaru