27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Desa Ramah Perempuan dan Anak di Lamandau Dibentuk

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Mewakili Penjabat Bupati Lamandau, Lilis Suriani, Asisten II Setda Lamandau, Meigo menghadiri acara Sosialisasi Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Balai Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya.

Dalam sambutannya, Meigo menyampaikan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa.

“Oleh sebab itu, terbitlah keputusan bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 329/2023 dan Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,” ungkap Meigo, Jumat (12/7).

Ditambahkan Meigo, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau: Aktualisasikan Semangat Gotong Royong

“Hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/367/XI/HUK/2023 tentang Penetapan Desa sebagai Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak serta Penunjukan Fasilitator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,” ujarnya.

Menurutnya pemerintah daerah berharap melalui kegiatan sosialisasi  membawa dampak positif dan dapat meningkatkan pemahaman bersama bahwa dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tugas semua pihak.

“Dengan kegiatan ini, pemahaman akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak akan dipahami oleh kita semua,” pungkasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Mewakili Penjabat Bupati Lamandau, Lilis Suriani, Asisten II Setda Lamandau, Meigo menghadiri acara Sosialisasi Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Balai Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya.

Dalam sambutannya, Meigo menyampaikan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa.

“Oleh sebab itu, terbitlah keputusan bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 329/2023 dan Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,” ungkap Meigo, Jumat (12/7).

Ditambahkan Meigo, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau: Aktualisasikan Semangat Gotong Royong

“Hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/367/XI/HUK/2023 tentang Penetapan Desa sebagai Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak serta Penunjukan Fasilitator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,” ujarnya.

Menurutnya pemerintah daerah berharap melalui kegiatan sosialisasi  membawa dampak positif dan dapat meningkatkan pemahaman bersama bahwa dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tugas semua pihak.

“Dengan kegiatan ini, pemahaman akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak akan dipahami oleh kita semua,” pungkasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru