26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Ranperda RPJPD Kabupaten Lamandau Tahun 2025 – 2045 Disepakati

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, menghadiri Rapat Paripurna 2 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 DPRD Kabupaten Lamandau di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau, baru-baru ini.

Pj Bupati Lilis Suriani mengatakan, dalam kegiatan rapat tersebut beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pidato Bupati Lamandau pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lamandau tahun 2025-2045.

“Fraksi-fraksi tersebut di antaranya Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP yang secara umum sepemahaman, sepakat dan setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya Selasa (11/6).

Tentunya persetujuan tindak lanjut Ranperda RPJPD Kabupaten Lamandau yang memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan dan 45 indikator sasaran tersebut, mendapatkan beberapa masukan dan saran dari fraksi-fraksi, sehingga harapannya RPJPD Kabupaten Lamandau dapat mewujudkan harapan semua pihak menjadi Lamandau Maju dan Hebat.

Baca Juga :  Raih WTP ke 11, Pj Bupati Lamandau Berharap Dipertahankan dan Terus Ditingkatkan Kualitasnya

Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Herianto juga menyampaikan, dalam penyampaian Pemandangan Umum oleh semua Fraksi – Fraksi secara garis besar semua fraksi menyepakati Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Lamandau Tahun 2025 – 2045.

“Sesuai Amanat Undang-Undang, pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang nasional dan daerah untuk periode 2025-2045,” jelasnya.

Lanjut ia, Menyelaraskan rancangan akhir RPJPN tahun 2025-2045 dan rancangan akhir RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045. RPJPD Kab. Lamandau Tahun 2025-2045.

“Ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun Visi dan Misi dalam Pemilihan Kepala Daerah,” tandasnya. (bib)

Baca Juga :  Keberlanjutan Program Pendidikan Berdampak Terhadap Peningkatan SDM

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, menghadiri Rapat Paripurna 2 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 DPRD Kabupaten Lamandau di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau, baru-baru ini.

Pj Bupati Lilis Suriani mengatakan, dalam kegiatan rapat tersebut beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pidato Bupati Lamandau pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lamandau tahun 2025-2045.

“Fraksi-fraksi tersebut di antaranya Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP yang secara umum sepemahaman, sepakat dan setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya Selasa (11/6).

Tentunya persetujuan tindak lanjut Ranperda RPJPD Kabupaten Lamandau yang memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan dan 45 indikator sasaran tersebut, mendapatkan beberapa masukan dan saran dari fraksi-fraksi, sehingga harapannya RPJPD Kabupaten Lamandau dapat mewujudkan harapan semua pihak menjadi Lamandau Maju dan Hebat.

Baca Juga :  Raih WTP ke 11, Pj Bupati Lamandau Berharap Dipertahankan dan Terus Ditingkatkan Kualitasnya

Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Herianto juga menyampaikan, dalam penyampaian Pemandangan Umum oleh semua Fraksi – Fraksi secara garis besar semua fraksi menyepakati Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Lamandau Tahun 2025 – 2045.

“Sesuai Amanat Undang-Undang, pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang nasional dan daerah untuk periode 2025-2045,” jelasnya.

Lanjut ia, Menyelaraskan rancangan akhir RPJPN tahun 2025-2045 dan rancangan akhir RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045. RPJPD Kab. Lamandau Tahun 2025-2045.

“Ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun Visi dan Misi dalam Pemilihan Kepala Daerah,” tandasnya. (bib)

Baca Juga :  Keberlanjutan Program Pendidikan Berdampak Terhadap Peningkatan SDM

Terpopuler

Artikel Terbaru