NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Rumah adat bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi juga merupakan simbol dari identitas dan kearifan lokal yang harus dijaga dan dilestarikan.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani saat meresmikan Rumah Adat “Macan Sangar Bintang Dua di Desa Bukit Jaya di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
“Melalui rumah adat ini, kita dapat mempelajari sejarah dan nilai-nilai luhur yang telah diteruskan dari generasi ke generasi,” kata Pj Bupati Senin 11 Maret 2024.
Pj Bupati mengatakan, peresmian rumah adat Desa Bukit Jaya merupakan bukti nyata dari semangat kebersamaan dan kecintaan kita terhadap warisan budaya dan tradisi.
“Mari kita jadikan rumah adat ini sebagai tempat berkumpulnya generasi muda untuk belajar dan melestarikan budaya nenek moyang kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati juga berharap rumah adat ini akan menjadi pusat kegiatan budaya, yang memperkaya kehidupan masyarakat Desa Bukit Jaya dan sekitarnya.
Selanjutnya, didampingi sekretaris daerah, Kasatpol PP dan Damkar serta Camat Bulik Timur, Pj Bupati menandatangani prasasti dan memotong pita sebagai tanda diresmikannya rumah adat tersebut. Pj Bupati juga mengikuti prosesi adat panaik penaki. (bib)