31.8 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Kasus Sabu 50 Kilogram di Lamandau

Berkas Dinyatakan P21! Barbuk dan Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyatakan berkas kasus peredaran sabu seberat lebih dari 50 kilogram telah lengkap atau P21. Dengan ini, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara atas nama terdakwa telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kami akan melanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” kata Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana, Kamis (9/1/2025)

Dari kelengkapan berkas, Dezi meungkapkan kasus ini bermula dari razia lalu lintas pada Oktober 2024 di Jalan Trans Kalimantan Km 04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Polisi menghentikan mobil Toyota Calya warna silver dan menemukan 47 bungkus sabu dalam lima jeriken. Total berat barang bukti mencapai 50,658 kilogram.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Pengembangan Destinasi Wisata

Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti dinyatakan positif methamphetamine. Pelaku diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

Pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup. Kejari Lamandau memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Dezi.

Dengan dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.”Kita juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri jaringan yang terlibat. Kurang lebih 20 hari dari sekarang,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Lamandau dan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. (Bib)

Baca Juga :  Perangkat Desa Harus Memahami Peraturan Perundang-Undangan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyatakan berkas kasus peredaran sabu seberat lebih dari 50 kilogram telah lengkap atau P21. Dengan ini, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara atas nama terdakwa telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kami akan melanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” kata Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana, Kamis (9/1/2025)

Dari kelengkapan berkas, Dezi meungkapkan kasus ini bermula dari razia lalu lintas pada Oktober 2024 di Jalan Trans Kalimantan Km 04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Polisi menghentikan mobil Toyota Calya warna silver dan menemukan 47 bungkus sabu dalam lima jeriken. Total berat barang bukti mencapai 50,658 kilogram.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Pengembangan Destinasi Wisata

Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti dinyatakan positif methamphetamine. Pelaku diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

Pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup. Kejari Lamandau memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Dezi.

Dengan dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.”Kita juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri jaringan yang terlibat. Kurang lebih 20 hari dari sekarang,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Lamandau dan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. (Bib)

Baca Juga :  Perangkat Desa Harus Memahami Peraturan Perundang-Undangan

Terpopuler

Artikel Terbaru