Harga LPG 3 Kg Melambung Hingga Rp40 Ribu, DKUKMPP Lamandau Imbau Masyarakat Melapor

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Unggahan warga Kabupaten Lamandau yang mengeluhkan melambungnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi, ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek hingga Rp40.000 untuk mendapatkan satu tabung gas melon tersebut, angka yang dinilai jauh melampaui batas wajar.

“Beli gas LPG tadi malam saya harga 40 ribu, kacau,” tulis salah satu warga dalam unggahannya di media sosial.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin. saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (8/9), mengingatkan masyarakat mengenai batasan Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bupati : Sukseskan Lamandau Expo 2025, Jaga Keamanan dan Ketertiban Bersama

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/299/2019 tentang HET LPG Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Lamandau, rincian harga resmi per kecamatan adalah sebagai berikut:

* Kecamatan Bulik: Rp25.000

* Kecamatan Sematu Jaya: Rp25.000

Electronic money exchangers listing

* Kecamatan Lamandau: Rp27.000

* Kecamatan Menthobi Raya: Rp27.000

* Kecamatan Bulik Timur: Rp28.000

* Kecamatan Belantikan Raya: Rp28.000

* Kecamatan Batang Kawa: Rp30.000

* Kecamatan Delang: Rp30.000

Pihak DKUKMPP mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai HET yang berlaku.

“Jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau penjualan di atas HET yang ditetapkan, warga dapat melaporkannya melalui hotline pengaduan via WhatsApp di nomor 0813-4507-1881 atau 0852-4886-0360,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Unggahan warga Kabupaten Lamandau yang mengeluhkan melambungnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi, ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek hingga Rp40.000 untuk mendapatkan satu tabung gas melon tersebut, angka yang dinilai jauh melampaui batas wajar.

“Beli gas LPG tadi malam saya harga 40 ribu, kacau,” tulis salah satu warga dalam unggahannya di media sosial.

Electronic money exchangers listing

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin. saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (8/9), mengingatkan masyarakat mengenai batasan Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bupati : Sukseskan Lamandau Expo 2025, Jaga Keamanan dan Ketertiban Bersama

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/299/2019 tentang HET LPG Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Lamandau, rincian harga resmi per kecamatan adalah sebagai berikut:

* Kecamatan Bulik: Rp25.000

* Kecamatan Sematu Jaya: Rp25.000

* Kecamatan Lamandau: Rp27.000

* Kecamatan Menthobi Raya: Rp27.000

* Kecamatan Bulik Timur: Rp28.000

* Kecamatan Belantikan Raya: Rp28.000

* Kecamatan Batang Kawa: Rp30.000

* Kecamatan Delang: Rp30.000

Pihak DKUKMPP mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai HET yang berlaku.

“Jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau penjualan di atas HET yang ditetapkan, warga dapat melaporkannya melalui hotline pengaduan via WhatsApp di nomor 0813-4507-1881 atau 0852-4886-0360,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru