34 C
Jakarta
Friday, November 7, 2025

Baliho dan Spanduk Ilegal di Kota Nanga Bulik Ditertibkan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau, melalui Bidang Penegakan Perda, terus aktif melaksanakan kegiatan penegakan dan pengawasan terhadap pemasangan baliho, spanduk, poster, dan media promosi sejenis yang melanggar aturan dan mengganggu fungsi jalan di wilayah Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamandau, Dr. Aprimeno Sabdey, ST, M.Si, MT, D. Min. TIC, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan tata kota.

“Kami menertibkan seluruh baliho, spanduk, dan poster yang dipasang tanpa izin, terutama yang mengganggu pengguna jalan dan merusak estetika lingkungan,” ujar Dr. Aprimeno Sabdey, Jumat (7/11).

Baca Juga :  Peringatan HUT TNI, Pj Bupati Lamandau Apresiasi Peran Aktif Kodim dalam Menjaga Keamanan

Ia menegaskan bahwa setiap individu atau badan hukum yang ingin memasang media promosi atau informasi di ruang publik wajib mematuhi aturan yang berlaku dan memperoleh izin dari instansi terkait.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun organisasi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,”ujarnya.

Dr. Aprimeno Sabdey berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wilayah Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wajah kota menjadi lebih rapi dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau, melalui Bidang Penegakan Perda, terus aktif melaksanakan kegiatan penegakan dan pengawasan terhadap pemasangan baliho, spanduk, poster, dan media promosi sejenis yang melanggar aturan dan mengganggu fungsi jalan di wilayah Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamandau, Dr. Aprimeno Sabdey, ST, M.Si, MT, D. Min. TIC, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan tata kota.

“Kami menertibkan seluruh baliho, spanduk, dan poster yang dipasang tanpa izin, terutama yang mengganggu pengguna jalan dan merusak estetika lingkungan,” ujar Dr. Aprimeno Sabdey, Jumat (7/11).

Baca Juga :  Peringatan HUT TNI, Pj Bupati Lamandau Apresiasi Peran Aktif Kodim dalam Menjaga Keamanan

Ia menegaskan bahwa setiap individu atau badan hukum yang ingin memasang media promosi atau informasi di ruang publik wajib mematuhi aturan yang berlaku dan memperoleh izin dari instansi terkait.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun organisasi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,”ujarnya.

Dr. Aprimeno Sabdey berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wilayah Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wajah kota menjadi lebih rapi dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/