Site icon Prokalteng

Dukung Program Pendaftaran Tanah Melalui Redistribusi dari Sumber Tanah Hasil Inventarisasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M.Irwansyah. Bersama Kasatreskrim AKP Eka Palti Arie Putra H.G. Membuka secara resmi Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2024. (FOTO: IST)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Said Salim. Diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau M.Irwansyah. Menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat ART/BPN Kabupaten Lamandau, baru-baru ini.

Sekda mengatakan, melalui peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agrarian, mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset dan penataan akses. “Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Irwansyah, di Nanga Bulik, Rabu (6/11).

Menurutnya.Telah dikeluarkannya hasil inventarisasi PPTPKH (SK Biru) melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 455 tahun 2024 tanggal 17 April 2024.

“Hasil ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang tanahnya berada di kawasan hutan, kini sudah bisa untuk ditindaklanjuti dengan sertipikat tanah oleh kantor pertanahan Kabupaten Lamandau,” jelasnya.

Dengan adanya target pendaftaran tanah melalui program redistribusi tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Lamandau tahun 2024, sebanyak 500 bidang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertipikat tanah.

Pemerintah Kabupaten Lamandau sangat mendukung program pendaftaran tanah melalui redistribusi tanah dari sumber tanah hasil inventarisasi PPTKPH (SK Biru) yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan Kabupaten Lamandau.

“Dukungan pemerintah Kabupaten Lamandau mengenai pensertipikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi program redistribusi tanah untuk masyarakat yang desanya, ditetapkan sebagai lokasi redistribusi tanah dan pemerintah kabupaten Lamandau juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” tandasnya. (Bib)

Exit mobile version