NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Fenomena judi online kini menjadi ancaman serius bagi ketahanan rumah tangga di Kabupaten Lamandau. Ketua Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik, H. Iman Hilman Alfarisi. Mengungkapkan bahwa hingga memasuki bulan Mei 2026, angka perceraian di wilayah hukumnya telah mencapai 90 kasus.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Iman Hilman saat menghadiri acara resepsi pernikahan massal yang diselenggarakan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau pada Rabu (6/5).
Berbeda dengan tren tahun-tahun sebelumnya yang sering didominasi masalah finansial, tahun ini faktor ekonomi justru tercatat sangat minim sebagai alasan pasangan berpisah.
“Tingginya kasus perceraian didominasi oleh faktor internal rumah tangga seperti adanya orang ketiga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta yang paling menonjol adalah judi online,” ujar Iman Hilman.
Secara khusus, ia menyoroti dampak destruktif dari aktivitas judi daring yang kian marak. Menurutnya, pengaruh judi online sangat signifikan merusak pola hidup dan keharmonisan keluarga, yang pada akhirnya berujung pada meja hijau.
Melihat tren yang mengkhawatirkan ini, Ketua PA Nanga Bulik menekankan pentingnya langkah preventif dari berbagai lintas sektoral. Ia mengimbau agar instansi terkait tidak tinggal diam dalam membentengi ketahanan keluarga masyarakat Lamandau.
“Perlu adanya pencegahan melalui sosialisasi yang masif, baik dari sisi pendekatan agama maupun program keluarga berencana, serta keterlibatan unsur-unsur terkait lainnya,” tegasnya.
Pihak Pengadilan Agama berharap, melalui edukasi yang lebih dalam mengenai dampak buruk judi online, dan penguatan mentalitas berkeluarga, angka perceraian di Kabupaten Lamandau dapat ditekan di masa mendatang. (bib)


