NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Menjelang arus mudik Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamandau bersama instansi terkait mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Langkah ini diawali dengan melakukan sosialisasi intensif mengenai larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Pos Simpang Sepaku, Jalan Trans Kalimantan, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah mengenai kewajiban pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau, Gustoni menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para sopir dan pemilik angkutan.
“Saat ini sifatnya masih sosialisasi. Terhadap kendaraan yang kelebihan muatan, kita beri peringatan dan edukasi. Penertiban atau penindakan tegas rencananya akan dilakukan pada tahap berikutnya dengan melibatkan Balai Provinsi dan Polres Lamandau. Kemungkinan setelah Lebaran nanti,” ujar Gustoni.
Kegiatan ini juga dipantau langsung oleh Ditlantas Polda Kalteng dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalteng. Kehadiran mereka bertujuan untuk memonitor prasarana angkutan serta kesiapan perlengkapan jalan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dalam Surat Edaran Gubernur ditekankan bahwa pengendalian muatan sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan fungsi infrastruktur jalan dan jembatan yang telah dibangun pemerintah. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjamin kenyamanan masyarakat, terutama saat volume kendaraan meningkat menjelang Idulfitri.
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan operasional diberlakukan pada ruas jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan kriteria tertentu, di antaranya:
- Maksimal kendaraan dengan 2 sumbu dan 6 roda.
- Panjang maksimal 6,0 meter, lebar maksimal 2,1 meter, dan tinggi maksimal 2,2 meter dari permukaan jalan.
- Pembatasan jam operasional kendaraan barang di area perkotaan.
“Pengecualian diberikan bagi kendaraan yang mengangkut barang pokok penting (Bapokting), Bahan Bakar Minyak (BBM), serta bantuan medis atau kebencanaan,” tambah Gustoni.
Tidak hanya menyasar pengguna jalan, SE Gubernur tersebut juga memberikan penegasan kepada pemerintah kabupaten/kota. Jika daerah tidak aktif melakukan pengawasan aset infrastruktur jalan, maka status jalan provinsi di wilayah tersebut berisiko diturunkan (downgrade) menjadi jalan Kabupaten.
Hal ini sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 10 Ayat 2, yang memungkinkan perubahan status jalan berdasarkan fungsi dan tingkat pengawasannya.
“Kami di kabupaten berkewajiban menjaga aset infrastruktur ini sebagai fasilitas kepentingan bersama. Kami akan berusaha maksimal mematuhi instruksi Gubernur dan berharap seluruh pengguna jalan juga kooperatif demi keselamatan kita semua,” pungkasnya. (bib)


