27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Bangga, 2 Desa di Lamandau Masuk Kriteria Sebagai Desa Antikorupsi

NANGA BULIK , PROKALTENG.CO -Dalam rangka observasi program desa antikorupsi di Kabupaten Lamandau tahun 2023, digelar audiensi Bupati Lamandau dengan Tim Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di ruangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Selasa (28/2/2028).

Bupati Lamandau Hendra Lesmana, mengatakan ada dua desa di Kabupaten Lamandau yang akan menjadi desa percontohan desa antikorupsi, yaitu Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Riam Tinggi Kecamatan Delang.

“Kita patut bangga ada dua desa di Kabupaten Lamandau yang mudah-mudahan di dalam perjalanannya nanti dapat masuk sesuai kriteria sebagai desa antikorupsi. Ini menjadi trigger bagi pemerintah daerah, berkomitmen bersama untuk mendukung kaitan dengan desa yang dinominasikan mengikuti program desa antikorupsi”, Ucap Hendra Lesmana.

Baca Juga :  Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Sementara itu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI, Friesmount Wongso, dalam kesempatan tersebut memaparkan terkait program desa anti korupsi.

“Dalam rangka peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Ditpermas KPK RI memiliki program kerja yaitu program pembentukan percontohan 22 desa antikorupsi di 22 provinsi pada tahun 2023”, Tandas Friesmount Wongso.(bib/free)

NANGA BULIK , PROKALTENG.CO -Dalam rangka observasi program desa antikorupsi di Kabupaten Lamandau tahun 2023, digelar audiensi Bupati Lamandau dengan Tim Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di ruangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Selasa (28/2/2028).

Bupati Lamandau Hendra Lesmana, mengatakan ada dua desa di Kabupaten Lamandau yang akan menjadi desa percontohan desa antikorupsi, yaitu Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Riam Tinggi Kecamatan Delang.

“Kita patut bangga ada dua desa di Kabupaten Lamandau yang mudah-mudahan di dalam perjalanannya nanti dapat masuk sesuai kriteria sebagai desa antikorupsi. Ini menjadi trigger bagi pemerintah daerah, berkomitmen bersama untuk mendukung kaitan dengan desa yang dinominasikan mengikuti program desa antikorupsi”, Ucap Hendra Lesmana.

Baca Juga :  Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Sementara itu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI, Friesmount Wongso, dalam kesempatan tersebut memaparkan terkait program desa anti korupsi.

“Dalam rangka peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Ditpermas KPK RI memiliki program kerja yaitu program pembentukan percontohan 22 desa antikorupsi di 22 provinsi pada tahun 2023”, Tandas Friesmount Wongso.(bib/free)

Terpopuler

Artikel Terbaru