Site icon Prokalteng

Peredaran Narkoba di Kotim Sudah Merambah Perkebunan dan Pertambangan

Peredaran Narkoba di Kotim Sudah Merambah Perkebunan dan Pertambangan

Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai awak media, belum lama ini.(FOTO : RUSLI/KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kotim Halikinnor. Mengatakan. Peredaran narkoba di Kotim sudah merambah perusahaan perkebunan dan pertambangan. Karena itu kata Halikin, sangat diperlukan adanya BNNK. Untuk mengoptimalkan upaya Pemerintah Kabupaten Kotim, dalam hal pemberantasan dan pencegahan sebaran narkoba.

“Dengan adanya kantor BNNK Kotim nanti. Bertujuan untuk menekan peredaran narkoba yang kian masif terjadi di wilayah kota. Karena wilayah kota memiliki akses masuk. Bisa melalui udara, laut dan darat. Akses ini yang harus terus dilakukan pemantauan, sehingga penyebaran narkoba dapat di antisipasi,” ucap Halikin.

Halikinnor berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, segera menyetujui adanya pembangunan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kota Sampit. Hal itu sebagai bentuk komitmen dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kita sudah menyiapkan tanah dan anggaran untuk pembangunan kantor BNNK, dan kita sudah koordinasi dengan pihak BNNP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Saya harap usulan untuk pembangunan BNNK Kabupaten Kotim dapat segera disetujui,” kata Halikin, Senin (28/8).

Dia mengungkapkan, dalam memerangi peredaran narkoba di daerah Kabupaten Kotim. Tentunya tidak bisa hanya dilakukan oleh BNNP Kalteng, Polda Kalteng dan  Polres Kotim saja. Melainkan harus didukung oleh masyarakat juga, Dengan aktifnya keterlibatan masyarakat. Tentunya mempersempit gerak gerik para pengedar atau bandar narkoba jenis sabu. Yang saat ini masih dengan leluasa bertransaksi.

“Saya meminta kepada para tokoh agama. Adat serta masyarakat. Disarankan turut serta memerangi terkait hal itu. Karena kalau tidak diperangi sangatlah berbahaya bagi generasi bangsa terutama di Kabupaten Kotim,” tutupnya. (sli/ans/kpg/ind)

 

Exit mobile version