SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Rihel, menekankan bahwa pengawasan terhadap barang-barang ilegal tersebut sangat penting, mengingat kandungannya tidak terkontrol dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal sangat penting karena kandungannya tidak terkontrol dan bisa berbahaya jika mengandung zat beracun,” ujar Rihel dalam kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan oleh Bea Cukai Sampit, Selasa (27/2).
Selain aspek keamanan dan kesehatan, Rihel juga menyoroti dampak konsumsi rokok terhadap masyarakat. Meskipun harga rokok terus meningkat akibat kebijakan cukai, hal tersebut belum menunjukkan dampak yang signifikan dalam mengurangi jumlah perokok.
“Naiknya harga rokok belum terlalu signifikan dalam menurunkan angka perokok. Oleh karena itu, perlu upaya lebih lanjut dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok serta pentingnya menaati aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, Bea Cukai bersama instansi terkait melakukan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal serta sejumlah miras tanpa izin edar. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat mengedarkan barang tanpa cukai resmi.
“Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati regulasi dan mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal demi kesejahteraan bersama,” tegas Rihel.
Pemerintah Kabupaten Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok dan miras ilegal. Selain membahayakan kesehatan, peredaran barang tanpa cukai juga merugikan negara dari segi pendapatan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. (mif/kpg)