SAMPIT, PROKALTENG.CO– Peningkatan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilakukan. Hal itu dianggap penting mengingat peran mereka sebagai pelayan bagi masyarakat adalah hal yang krusial. Sehingga kedisiplinannya akan mempengaruhi tingkat kepuasan pelayanan bagi masyarakt.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makalepu mengatakan, sejauh ini ASN Kotim masih bisa menaati aturan kedisiplinan yang telah diberlakukan. Hal itu terlihat dengan ketepatan waktu jam kerja yang sudah dilaksanakan oleh sebagian besar ASN Kotim.
“Dari data rekaman kehadiran, hampir seluruhnya bisa mengikuti ketentuan yang diberlakukan. Itu akan terekam jika mereka (ASN ,red) melanggar aturan jam kerja itu,”ujarnya, Senin (26/2).
Ia mengungkapkan, tindakan tegas bisa saja dilayangkan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan yang diberlakukan. Ancamannyapun beragam. Mulai dari mendapat sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
“Sanksi tersebut diberikan jika dalam tiga hari berturut-turut tidak hadir maka dijatuhi sanksi ringan. Jika 10 hari berturut-turut bisa saja dijatuhi sanksi berat,”ungkap Kamaruddin.
Menurutnya Sanksi berat tersebut diberikan dalam bentuk penurunan jabatan ketingkat yang lebih rendah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi tersebut sempa dirasakan oleh salah satu ASN pada tahun 2022 lalu. ASN yang bertugas sebagai guru di pelosok Kotim itu terpaksa diberhentikan akibat melalaikan tugasnya.
“Tahun 2022 ada ASN yang terpaksa kita jatuhi sanksi berat dengan diberhentikan karena tidak mentaati ketentuan. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi,” sampai Kamaruddin
Ia meminta kepada para ASN agar bisa mentaati peraturan hari dan jam kerja yang sudah berlaku. Disebutkannya, dalam satu bulan ASN wajib hadir 112,5 jam untuk bekerja. Jika tidak, pemerintah akan menjatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.(sli/kpg)