SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan, tahapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 akan berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini dilakukan agar proses administrasi berlangsung lancar dan tidak ada kendala dalam penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti kebijakan terbaru terkait jadwal pengangkatan ASN.
“Kami sudah menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Panitia Seleksi untuk membahas petunjuk teknis pengangkatan CPNS dan PPPK. Ada batas waktu yang telah ditentukan, sehingga kami harus segera menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai jadwal,” ujarnya, Selasa (25/3).
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2933/BMP.01.01/K/SD/2025, pengangkatan CPNS harus diselesaikan paling lambat 1 Juni 2025, dengan batas akhir pengajuan usulan NIP pada 10 Mei 2025.
Sementara itu, pengangkatan PPPK ditargetkan selesai maksimal 1 Oktober 2025, dengan tenggat waktu pengajuan Nomor Induk PPPK hingga 10 September 2025.
“Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak ada kendala dalam proses ini. Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, maka NIP tidak bisa diproses oleh BKN. Saat ini, CPNS masih menunggu tahap lanjutan, sedangkan PPPK sudah memiliki SK, tetapi ada instruksi agar mereka kembali ke tempat tugas sebelum pengangkatan resmi dilakukan,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran proses, BKPSDM Kotim mengimbau para peserta yang telah dinyatakan lulus agar terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah. (mif/ans/kpg)