27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak dan Retribusi Daerah

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya melakukan sosialisasi. Terkait pentingnya perubahan yang terjadi sehubungan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Langkah tersebut mengubah kewenangan dalam pungutan pajak dan retribusi daerah. Termasuk menghapus beberapa potensi pungutan retribusi seperti pengujian kendaraan bermotor, layanan pendidikan, dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.

“Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Daerah yang baru sejak 2 Januari 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadansyah, saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor, dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotim No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (23/7).

Baca Juga :  Kondisi Jalan dan Wadah Pembuangan Air di Beberapa Perumahan Belum Memenuhi Standar

Disosialisasikannya Perda tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan benar kepada wajib pajak. Sehingga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Ia menegaskan bahwa pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi sangat penting untuk pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

“Mari kita bersama-sama meningkatkan kemampuan daerah dalam menggalang sumber-sumber pendapatan yang potensial,” ujar Ramadahsyah.

Dalam mengakhiri sambutannya, Dirinya menyampaikan terima kasih atas dukungan serta kesadaran masyarakat Kotawaringin Timur dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Diharapkan dengan semangat bersama dalam membayar pajak, kita dapat mewujudkan pembangunan terbaik di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Kunker ke Wilayah Utara, Bupati Resmikan Bangunan Baru Kantor Kecamatan Antang Kalang

“Saya berharap masyarakat dapat menjadi lebih cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya,” ungkapnya.(sli/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya melakukan sosialisasi. Terkait pentingnya perubahan yang terjadi sehubungan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Langkah tersebut mengubah kewenangan dalam pungutan pajak dan retribusi daerah. Termasuk menghapus beberapa potensi pungutan retribusi seperti pengujian kendaraan bermotor, layanan pendidikan, dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.

“Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Daerah yang baru sejak 2 Januari 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadansyah, saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor, dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotim No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (23/7).

Baca Juga :  Kondisi Jalan dan Wadah Pembuangan Air di Beberapa Perumahan Belum Memenuhi Standar

Disosialisasikannya Perda tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan benar kepada wajib pajak. Sehingga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Ia menegaskan bahwa pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi sangat penting untuk pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

“Mari kita bersama-sama meningkatkan kemampuan daerah dalam menggalang sumber-sumber pendapatan yang potensial,” ujar Ramadahsyah.

Dalam mengakhiri sambutannya, Dirinya menyampaikan terima kasih atas dukungan serta kesadaran masyarakat Kotawaringin Timur dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Diharapkan dengan semangat bersama dalam membayar pajak, kita dapat mewujudkan pembangunan terbaik di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Kunker ke Wilayah Utara, Bupati Resmikan Bangunan Baru Kantor Kecamatan Antang Kalang

“Saya berharap masyarakat dapat menjadi lebih cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya,” ungkapnya.(sli/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru